MONPERA.ID, Palembang – Keseriusan Pemprov Sumsel, dalam mengoptimalkan dan menata pengelolaan aset dan Litigasi aset daerah, sudah tidak diragukan lagi. Hal ini dibuktikan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H.M.S.E dengan menggandeng Kejati Sumsel, saat press release penyerahan aset Pemprov Sumsel di Surat Kuasa Khusus (SKK) kan bersama dengan Kajati Sumsel di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu (21/8/2024).
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi,S.H,M.S.E mengatakan, saat ini jajaran Kejati Sumsel mendukung Pemprov Sumsel, dalam upaya pengelolaan aset yang ada di daerah.
“Terimakasih kepada jajaran Kejati Sumsel atas kerjasamanya dan ini merupakan bentuk dan contoh nyata kerjasama antar instansi yang berada di pemerintah. Karena, Ini bagian penataan aset dan prosesnya terus dilakukan bersama dengan kejaksaan,” katanya.
Karena, saat ini Pemprov Sumsel lagi memfokuskan dua hal, yaitu upaya penyelesaian proses penataan aset dan membangun kerjasama proses litigasinya. Bahkan, beberapa perkara juga telah dievakuasi penangannya yang sebelumnya tanpa pendampingan itu cenderung kalah.
Sehingga, kedepan Pemprov Sumsel bersama BPKAD dan Biro Hukum dan HAM akan meningkatkan lagi kerjasama lebihlanjut upaya proses pendampingan untuk litigasi.
“Insa Allah dengan dua hal ini, penataan aset dapat dilakukan dengan baik, dan dapat dimanfaatkan Pemprov Sumsel untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya seraya juga menjelaskan kalau Kejati Sumsel siap dihubungi 24 jam.
Diberitauhkannya, saat ini Pemprov juga tengah mengajukan kajian pembangunan Masjid Sriwijaya. Sehingga, apa hasil saran Kejati Sumsel, itu dijadikan fundamental, untuk melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya, paparnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto mengungkapkan, Kejati Sumsel berkomitmen untuk mendukung Pemprov Sumsel, dalam penataan aset dan penindakan terhadap aset yang dikuasai pihak yang tidak bertanggungjawab melalui hukum.
Tapi, pertama, tentu ini harus terukur dengan melalui tindakan Preventive yang dilaksanakan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan dilakukan secara represif yang dilakukan oleh Bidang Asisten Pidana Khusus,ungkapnya.
Untuk tindakan Preventive, sudah berhasil diserahkan beberapa aset seperti, sebuah mobil Land Cruiser tahun 2009 dengan Nopol BG 1145 MZ. Dimana, aset ini didapatkan dengan pendekatan secara humanis dari Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Alhamdulilkah aset ini dikembalikan dengan sukarela ke pemerintah daerah yang taksiran harganya pada zaman itu sekitar Rp. 1,6 M, “bebernya.
Selain itu, terdapat juga beberapa proses pengelolaan aset yang sedang ditangani Kejati Sumsel seperti, pengamanan terhadap aset tanah di Jalan Gubernur Haji Bastari Pangeran Ratu Keluhan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring dengan taksiran harga sekitar Rp96,8 M dengan luas tanah 96.821 meter persegi.
Kemudian, Aset Tanah Dan Bangunan Yang Beralamat di Jalan Punarwaman Nomor 57 (d/h. Nomor 55) Bandung Provinsi Jawa Barat Taksiran Harga: Rp. 69.390.000.000. Dilanjutkan, tanah yang beralamat di jalan Gub. H. Bastari/Pangeran Ratu Jakabaring Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring | Palembang (Rencana Untuk Kantor UPTB Samsat Palembang) SHP 30 Luas 96.821 M² (Dalam Proses) dengan taksiran sebesar Rp 96.821.000.000.
Lalu, tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Seruduk Putih Kelurahan 8 Ilir Timur II Kota Palembang yang bersetifikat 578/RD dengan luas: 695 M² omor: 3032/I1/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang ditaksir sebesar Rp4.405.000.000
Selain itu, ada lagi aset tanah yang beralamat di Jalan Lingkar Istana Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1 yang Nomor Palembang bersetifikat: SHP 395 dengan luas: 6,939 M² yang ditaksir sebesar Rp69.390.000.000, dan aset tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Punarwaman Nomor 57 (d/h. Nomor 55) Bandung Provinsi Jawa Barat dengan taksiran Rp69.390.000.000 serta penyelamatan aset oleh Bidang Datun an Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Rp240.007.650.000 + Rp. 44.228.905.600: 284.236.555.600, terakhir tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang luas 2.800 M2 Rp12.000.000,00,-/M² = Rp33.600.000.000, urainya.
Jauh ditambahkannya, ada lagi penanganan pidana khusus Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Yayasan Batanghari Sembilan, berupa Asrama Mahasiswa di JI. Puntodewo Yogyakarta. Dan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
“Ini angka-angka yang besar dan sangat bermanfaat untuk pemberdayaan ekonomi atau apapun. Oleh sebab itu, Fungsi Kejati Sumsel adalah menyelamatkan melakukan penataan aset-aset sehingga aset terjaga dari pihak mafia tanah,”ucapnya.
Dengan itu, Kejati Sumsel telah membuat satgas pengaduan masyarakat untuk mengkaji pengaduan masyarakat dan telah diinventarisir. Per hari ini Kejati Sumsel telah menerima 1.308 pengaduan masyarakat, namun ternyata hampir 90 persennya tidak memenuhi persyaratan.
“Kejati Sumsel hadir di Sumsel sesuai visi dan misi yang sama untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. dan ujung tombak mendapatkan kesejahteraan masyarakat adalah pemprov/pemkot /pemkab/kepala desa dan ppk maka kejati hadirmendorong pejabat disana agar tidak ragu-ragu dalam melakukan kebijakannya, “jelasnya.
Untuk itu, Kejati meminta agar Pemprov Sumsel mampu mengelola lahan-lahan yang telah berhasil disita oleh kejati Sumsel agar lebih berdaya guna dan bermanfaat bagi peningkatan PAD Sumsel. Selama ini kita bersinergi dengan Gubernur Sumsel dan Forkopimda yang lain untuk membangun Sumsel, pintanya.