Palembang Raih Peringkat Pertama LPPD Tingkat Provinsi Sumsel

MONPERA.ID, Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) meraih peringkat pertama dalam, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2023.

Piagam diserahkan Sekda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kepada Assisten I Pemkot Palembang Yanurpan Yanny di Auditorium Bina Praja Sumsel.

Untuk diketahui, LPPD merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran, yang dibuat dalam rangka memberikan laporan pelaksanaan dan gambaran pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Selain itu juga mekanismenya LPPD Kabupaten/Kota dilaporkan ke Gubernur dan dievaluasi oleh Timda Provinsi yang terdiri dari unsur Inspektorat, unsur BPKP, serta unsur Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi, lalu kemudian dilaporkan ke Kemendagri

Kabag Tata Pemerintahan (TAPEM) Kota Palembang Allan Gunery menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa Bupati/ Walikota wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat 1 kali dalam 1 tahun yang disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun berjalan.

“LPPD merupakan laporan terhadap capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan yang dilaksanakan, dinilai dan dievaluasi oleh Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan pemerintahan di daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut,” katanya.

Ia menambahkan, LPPD adalah rapor pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya di daerah setiap tahunnya.

“Alhamdulillah Palembang berhasil meraih tingkat pertama LPPD dari Kabupaten/kota se Sumsel,” pungkasnya.