MONPERA.ID, Palembang – Prosedur dan kewenangan dalam pelantikan, pemberhentian, dan pemindahan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) adalah hak mutlak Wali Kota sebagai Kepala Daerah.
Kewenangan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, dimana Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tunggal di tingkat kota/kabupaten.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang secara eksplisit mengatur bahwa, Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
Sesuai ketentuan tersebut, kewenangan PPK meliputi penetapan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN di lingkup daerah. Pelaksanaan kewenangan ini harus memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Batasan Peran Wakil Wali Kota Sesuai Permendagri
Batasan kewenangan antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam hal manajemen kepegawaian juga diperjelas dalam peraturan pelaksana, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 73 Tahun 2016 tentang, Pendelegasian Kewenangan Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Perangkat Daerah atau peraturan lain yang relevan.
Berdasarkan Permendagri, Wakil Kepala Daerah (Wakil Wali Kota) bertugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan.
Peran tersebut tidak mencakup kewenangan untuk mengambil keputusan tunggal sebagai PPK, termasuk dalam hal pelantikan atau mutasi pejabat struktural.
“Wakil Kepala Daerah bertugas membantu Kepala Daerah. Kewenangan untuk memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN adalah hak Kepala Daerah, kecuali jika didelegasikan secara tertulis oleh Kepala Daerah,” demikian poin dalam Permendagri tersebut.
Berikut Tugas dan Fungsi Wali Kota dan Wakil Wali kota seusai UU 23/2014 dan Permendagri 73/2016.
Dalam pasal 65 Ayat (1) UU No. 23/2014 secara gamblang menetapkan tugas Wali Kota, di antaranya:
– Memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan: Bertanggung jawab memimpin seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan Perda dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
– Perumus Kebijakan Utama: Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD.
– Wewenang Kepegawaian (PPK): Kewenangan tertinggi dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebuah fungsi yang tidak dapat diambil alih oleh pihak lain di pemerintahan daerah.
Wakil Wali Kota bertugas membantu, mengoordinasikan, dan memantau.
Sementara itu, peran Wakil Wali Kota dikonseptualisasikan oleh undang-undang sebagai pendukung utama yang bersifat membantu dan mengkoordinasikan, bukan sebagai pengambil keputusan tunggal.
Pasal 66 UU No. 23/2014 merincikan tugas Wakil Wali Kota, yaitu:
– Membantu Kepala Daerah: Tugas utama adalah membantu Wali Kota dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan.
– Mengkoordinasikan dan Mengawasi: Mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah (SKPD) serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan dan kelurahan.
– Melaksanakan Delegasi: Melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota apabila Wali Kota berhalangan sementara, atau melaksanakan tugas tertentu yang secara spesifik didelegasikan oleh Wali Kota.
Terkait hal ini, wajar jika kepala daerah melakukan perombakan pejabat, tanpa ada intervensi dari pihak manapun, termasuk Wakilnya.


