MONPERA.ID, Muba – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, mendorong intervensi praktek guna penanggulangan bagi pekerja anak di sektor pertanian, di perkebunan sawit. Hal itu terungkap saat Wakil Bupati Musi Banyuasin, Rohman memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Upaya Penanggulangan Pekerja Anak di Sektor Pertanian Tahun 2025 di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (27/11/2025).
Rakor yang diinisiasi oleh Partnership for Action Against Child Labour in Agriculture (PAACLA) bersama International Labour Organization (ILO), berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Banyuasin.
Tampak hadir, Kepala DPPPA Musi Banyuasin Sharlie Esa Kanedy, Kepala Sekretariat Nasional PAACLA Andi Akbar, Fundamental Principle and Rights of Work Senior Specialist ILO Miss Bharatiya P Flug, sejumlah perangkat daerah, pimpinan perusahaan, pengawas ketenagakerjaan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), serta forum anak dan pelopor anak Kabupaten Muba.
Kepala Sekretariat Nasional PAACLA Andi Akbar,mengatakan, mengapresiasi atas kesiapan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dalan mendorong intervensi praktek penanggulangan pekerja anak untuk di sektor pertanian, terutama pada perkebunan sawit.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Muba atas respon cepat dan penerimaan yang sangat baik. Sawit menjadi isu penting yang harus kita tangani bersama untuk memastikan rantai pasoknya bebas dari pekerja anak,” katanya.
Dimana, PAACLA merupakan kemitraan multipihak yang berada di bawah koordinasi Bappenas yang melibatkan pemerintah, perusahaan, serta masyarakat sipil. Karena, sejalan dengan Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya pemantauan dan remediasi pekerja anak di sektor pertanian.
Perwakilan ILO, Miss Bharatiya P Flug, mengatakan, pekerja anak merupakan persoalan global yang membutuhkan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan.
“Ini bukan hanya isu lokal, tetapi isu yang menjadi perhatian dunia. Karena itu, dukungan semua pihak sangat diperlukan agar upaya penanganan pekerja anak dapat berjalan optimal,” bebernya.
Menanggapi itu, Wakil Bupati Musi Banyuasin, Rohman, mengungkapkan, persoalan praktek pekerja anak, terutama di sektor perkebunan sawit, itu tidak boleh dibiarkan bekerja. Sebaliknya, anak harus tetap berada di ruang kelas sekolahnya untuk menuntut pendidikan.
“Anak itu amanah yang dititipkan kepada kita. Jadi, mereka harus berada di ruang kelasnya, bukan di perkebunan. Tapi, realitanya masih banyak anak membantu pekerjaan orang tua di kebun sawit, mengambil brondolan ataupun hasil getah karet,” ungkapnya.
Sehingga, berdampak pada tumbuh kembang anak dalam mengenyam pendidikannya, bahkan dapat memicu putus sekolah. Untuk itu dengan adanya Rakor tersebut, merupakan salah satu forum strategis untuk menyatukan langkah pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi masyarakat hingga komunitas anak.
Karena, pencegahan pekerja anak bukan hanya kewajiban moral. Tetapi, tanggungjawab hukum dan sosial bagi seluruh masyarakat, tegasnya.
Untuk mengatasi tersebut, ada langkah nyata yang harus dibangun bersama. Diantaranya, penguatan sistem perlindungan anak berbasis komunitas, pemetaan risiko anak berpotensi putus sekolah, peningkatan edukasi dan literasi keluarga, serta penyusunan kebijakan internal perusahaan menuju kawasan perkebunan ramah anak.
“Jadi jika langkah ini kita jalankan bersama, maka kita dapat memastikan anak-anak tidak kehilangan hak atas pendidikan, hak untuk tumbuh sesuai usianya, dan hak atas rasa aman.” bebernya.
Tidak lupa juga, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, mengapresiasi terhadap PAACLA Indonesia, ILO dan DPPPA Musi Banyuasin, atas terselenggaranya kegiatan positif tersebut. Karena, ini momentum untuk meneguhkan komitmen anak di Musi Banyuasin harus tetap bersekolah.
“Forum ini melahirkan tindaklanjut nyata dan perubahan positif bagi semua masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan juga penandatanganan komitmen bersama, untuk memastikan tidak ada pekerja anak di sektor pertanian di Kabupaten Musi Banyuasin. Dimana, penandatangan itu menjadi simbol tekad bersama bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama di kabupaten yang dikenal sebagai salah satu sentra perkebunan terbesar di Sumatera Selatan.

