MONPERA.ID, Muba – Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan kebun lahan (Karhutbunlah) agar tidak meluas lagi di kawasan Kabupaten Muba. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin langsung gerak cepat dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan,Kebun dan Lahan (Karhutbunlah) Tahun 2025 di Auditorium Pemkab Muba, Selasa (17/6/2025).
Rakor Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan,Kebun dan Lahan (Karhutbunlah) Tahun 2025. Dihadiri Bupati Muba H.M Toha, para unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Apriyadi, perwakilan BMKG, BPBD Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Perangkat Daerah, para camat, serta 36 perwakilan perusahaan dari sektor perkebunan, pertambangan, dan migas yang beroperasi di wilayah Muba.
Bupati Musi Banyuasin H.M Toha mengatakan, persoalan Karhutbunlah saat ini masih menjadi tantangan serius dalam setiap tahunnya. Sehingga, ini dibutuhkan peran aktif dari seluruh perusahaan dalam upaya penanggulangan dan pencegahan.
“Saya menghimbau agar seluruh perusahaan menyiapkan personel dan peralatan tanggap bencana, serta membentuk tim khusus untuk melakukan patroli mandiri. Jika terjadi bencana, perusahaan harus segera menurunkan tim bantuan ke lokasi,” katanya.
Selain itu, ada berapa poin penting yang akan disampaikan dalam rakor tersebut. Diantaranya, perusahaan wajib melakukan pembinaan dan pelatihan kepada masyarakat sekitar, menyiapkan embung, kanal, serta sumur bor sebagai sumber air, serta mendirikan pos pemantauan dan mengaktifkan jalur komunikasi dengan BPBD melalui call center maupun grup pemantauan.
Karena, rakor tersebut langkah awal yang strategis dalam menyatukan visi dan aksi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Muba. Dimana, dengan meningkatnya ancaman kebakaran di musim kemarau. Untuk itu, pemerintah daerah berharap agar setiap sektor, baik pemerintah, TNI/Polri, masyarakat, maupun swasta, dapat menjalankan perannya secara aktif dan terukur.
“Tugas kita bukan hanya menanggulangi saat bencana terjadi, tetapi juga mencegah sebelum api menyala. Pencegahan adalah kunci,” katanya.
Sementara, Komandan Kodim 0401/Muba, Letkol Inf Erry Dwianto SPsi MHan, yang juga Ketua Tim Penanggulangan Karhutbunlah Muba menjelaskan, pihaknya memberikan peringatan tegas mengenai dampak luas dari bencana Karhutbunlah. Ia menyebut bahwa sebagian besar kasus kebakaran disebabkan oleh ulah manusia yang membuka lahan dengan cara membakar.
“Ini ancaman serius yang menimbulkan kerugian besar di sektor ekonomi, sosial, kesehatan, dan lingkungan. Kita butuh sinergi lintas sektor untuk menangani ini,” jelasnya.
Untuk itu, Dandim meminta seluruh satuan tugas (Satgas) seperti BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, Pol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga tim tanggap perusahaan, agar mempersiapkan personelnya dan melakukan latihan secara mandiri, tegasnya.
Sedangkan, Korbid Data dan Informasi BMKG Stasiun Klimatologi Kelas I Palembang, Nandang P, mengungkapkan, bahwa wilayah Sumatera Selatan, termasuk Muba, saat ini berada dalam masa peralihan dari musim hujan ke musim kemarau.
“Wilayah Muba diprediksi akan memasuki puncak musim kemarau antara dasarian III Mei hingga dasarian I Juni. Meskipun durasinya relatif lebih pendek dibanding tahun 2023, daerah rawan seperti Muba tetap harus waspada,” ungkapnya.
Ditambahkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Aka Kurniawan, SH MH, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutlah). Dalam penyampaiannya, Kajari menegaskan bahwa pencegahan tidak hanya dilakukan melalui kesiapsiagaan fisik, tetapi juga melalui aspek hukum dan intelijen.
“Kami dari Kejaksaan akan melakukan deteksi dini terhadap potensi terjadinya karhutlah melalui pendekatan intelijen. Baik perorangan maupun korporasi dapat dikenakan sanksi apabila terbukti lalai atau dengan sengaja menyebabkan kebakaran,” tandasnya.
Sebagai langkah tegasnya, pihaknya juga mengajak perusahaan-perusahaan untuk menjalin kerja sama aktif dengan pemerintah daerah, camat, dan kepala desa dalam mencegah karhutlah.
“Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan umum terkait pencemaran lingkungan dan karhutlah, tentu ada konsekuensi hukumnya. Namun, harapan kami, justru tidak ada perkara karhutlah yang ditangani, karena itu berarti upaya pencegahan kita berhasil,” ujarnya mengajak.
Bahkan, ini diharapkan kepada seluruh pihak terutama korporasi, menyadari pentingnya mencegah karhutlah secara sistematis, tidak hanya mengandalkan reaksi saat bencana sudah terjadi.
“Kita semua punya tanggung jawab yang sama. Keberhasilan pencegahan akan menjadi keberhasilan bersama. Mari kita jaga Muba tetap hijau dan aman dari kebakaran,” harapnya.
.