MONPERA.ID, Muba – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, menyepakati pembentukan tim verifikasi progres pembangunan jalan khusus pertambangan, terkait larangan bagi angkutan batu bara melintasi jalan umum per 1 Januari 2026 di Kabupaten Musi Banyuasin.
Hal itu terungkap dalam Rapat Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batu Bara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan yang dipimpin Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Setda Muba, Rabu (31/12/2025).
Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INTRUKSI/DISHUB/2025 tentang kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara di wilayah Sumsel.
Instruksi tersebut mengatur bahwa seluruh kendaraan pengangkut batu bara tidak lagi menggunakan jalan umum dan diarahkan beralih ke jalan khusus pertambangan, seiring percepatan pembangunan infrastruktur pendukung. Mulai 1 Januari 2026, seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten.
Menurut Musni, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah menindaklanjuti instruksi tersebut melalui Surat Edaran Bupati Muba Nomor B-500.11.8/791/DISHUB-II/2025 tertanggal 23 Juli 2025. Surat edaran itu menyatakan dukungan penuh Pemkab Muba terhadap kebijakan Gubernur Sumatera Selatan.
“Surat edaran tersebut juga telah kami sosialisasikan kepada seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Muba,” ujar Musni.
Musni mengungkapkan, terdapat 19 perusahaan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin. Sebagian di antaranya telah menggunakan jalan khusus pertambangan, namun masih ada perusahaan yang dalam proses pembangunan dan sementara waktu masih memanfaatkan jalan umum.
“Melalui tim verifikasi ini, kita ingin memastikan progres pembangunan jalan khusus berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Selain angkutan darat, Pemkab Muba juga memastikan penutupan sementara aktivitas pelayaran di alur Sungai Lalan, Kecamatan Lalan, mulai 1 Januari 2026. Penutupan tersebut merujuk pada Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11.7/4196/Dishub/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang ditujukan kepada Ketua Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran P.6 Lalan (AP6L).
Dalam surat itu disebutkan, apabila hingga 31 Desember 2025 dana pembangunan kembali Jembatan P.6 Lalan belum terkumpul 100 persen, maka aktivitas pelayaran ditutup sementara.
“Progres revitalisasi jembatan masih berjalan lambat, dengan kendala utama pada pendanaan. Kesepakatan sebelumnya menyebutkan dana harus terkumpul paling lambat 31 Desember 2025,” ujar Musni.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah meminta KSOP untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) karena batas waktu kesepakatan telah terlampaui.
Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet menyampaikan bahwa pembentukan tim verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan efektif di lapangan. Ia juga menyebutkan bahwa langkah-langkah lanjutan akan dibahas bersama Forkopimda.
“Kita ingin kebijakan ini berjalan tertib dan konsisten, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor batu bara,” kata Toha.
Ia menyampaikan bahwa mulai 1 Januari 2026, kendaraan angkutan batu bara tidak diperkenankan melintasi jalan umum di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Terkait Jembatan Lalan, Toha menyebutkan bahwa penutupan sementara dilakukan karena telah melewati batas kesepakatan yang ditetapkan.
“Setelah dilakukan penutupan, kondisi di lapangan akan kita evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Bupati Muba juga meminta Camat Lalan untuk aktif dan berkelanjutan melaporkan perkembangan situasi di lapangan.
Sementara itu, Camat Lalan Jami’an menyampaikan bahwa kondisi masyarakat hingga kini relatif terkendali, meskipun terdapat keluhan saat terjadi keterlambatan layanan penyeberangan.
Ia menyebutkan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kecamatan Lalan menyuarakan harapan agar pergerakan angkutan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
“Masyarakat juga berharap adanya evaluasi terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pendanaan. Harapan warga, perbaikan jembatan dapat diselesaikan pada Juli 2026,” kata Jami’an.
Rapat tersebut turut dihadiri Pj Sekda Muba Drs Syafarudin MSi, para asisten Setda, kepala OPD terkait, dan para camat.

