Pemprov Ajukan Legal Opinion Pembangunan Masjid Sriwijaya

MONPERA.ID, Palembang – Penjabat (Pj) Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi S.H,M.S.E bersama pihak terkait, mengajukan legal Opinion pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang, saat memimpin rapat pembahasan tindaklanjutan pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang di ruang Rapat Griya Agung Palembang, Jumat (26/7/2024).

Pj  Gubernur Sumsel Elen Setiadi S.H,M.S.E mengatakan, Pemprov Sumsel besar keinginan untuk melanjutkan pembangunan masjid Sriwijaya Jakabaring, yang sudah lama terhenti. Padahal, masjid Sriwijaya tersebut digadang merupakan masjid termegah di Asia.

” Maka itu kita dari pihak Pemprov Sumsel mengajak pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, untuk mengajukan legal Opinion untuk kelanjutan pembangunan masjid Sriwijaya,” katanya.

Karena, legal Opinion  sangat penting dilakukan untuk menjadi pembahasan, upaya dalam melanjutkan kembali pembangunan masjid Sriwijaya kedepan.

“Jadi dengan adanya legal Opinion kita tidak lagi ada rasa keragu-raguan melaksanakan pembangunan masjid Sriwijaya sampai selesai ,” tegasnya.

Adapun yang hadir dalam rapat pembahasan tindaklanjutan pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang. Diantaranya,  Ketua DPRD Sumsel RA. Anita Noeringhati,Kasubdit Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Wiwin,Seksi Perdata Kajati Sumsel Yulius Dasa Putra, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel.