MONPERA.ID, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mendukung penuh sosialisasi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2026. Dukungan itu saat Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menerima kunjungan silaturahmi Wakil Menteri (Wamenkum) Republik, Edward Omar Sharif Hariej, di Kantor Sat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (13/1/2026).
Pertemuan itu dalam rangka koordinasi sekaligus persiapan sosialisasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku secara nasional pada 1 Januari 2026.
Dalam kunjungan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, disambut langsung oleh Wakil Gubenur Sumatera Selatan, Cik Ujang di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengatakan, pertemuan tersebut untuk memastikan penjadwalan resmi sosialisasi yang akan di gelar Rabu (14/1/2026), yang dihadiri aparat penegak hukum (APH), aparatur pemerintah daerah, akademisi dan elemen masyarakat lainnya.
Dimana, dalam pertemuan tersebut Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendukung secara penuh, terhadap upaya pemerintah pusat dalam menyebarluaskan pemahaman terkait substansi dan paradigma baru dalam kUHP, katanya.
Karena, sosialisasi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadi sangat penting mengingat regulasi tersebut, menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun, sehingga memerlukan pemahaman yang utuh dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kehadiran Wamenkum ke Sumsel ini berkaitan dengan agenda sosialisasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ini membawa perubahan yang signifikan dan membutuhkan pemahaman bersama,” tegasnya.
Untuk itu, sosialisasi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diharapkan penerapan kedepan dapat berjalan dengan baik, selaras dengan nilai nilai keadilan, kearifan lokal, serta mampu menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat Sumatera Selatan, harapnya.

