MONPERA.ID, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumsel bersama dengan 17 kabupaten dan kota se Sumsel, mendatangani perjanjian kerjasama implementasi pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB).
Penandatanganan perjanjian kerjasama langsung disaksikan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi,S.H.,M.S.E, yang berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Rabu (22/10/2024).
Pj Gubernur Elen Setiadi,S.H.,M.S.E mengatakan, perjanjian kerjasama implementasi Opsen kendaraan, langkah strategis meningkatkan penerimaan pajak daerah, untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang ada di Sumsel.
Tetapi, kerjasama tersebut harus berjalan dengan baik. Mulai dari proses pemungutan,pengelolaan pajak kendaraan yang optimal,transparan, serta akuntabel.
“Maka itu semua kepala daerah untuk Opsen pajak MBLB, supaya menyusun Perbup dan Perwalikota, sebagai bentuk sinergi peraturan dan pendanaan,”katanya.
Karena, seperti penerimaan pajak kendaraan bermotor, itu salah satu sumber penerimaan yang sangat potensial bagi daerah,sehingga diperlukan sinergi yang kuat dalam mengelola pendapatan, termasuk dalam memaksimalkan pendataan, pemungutan, dan pengawasan pajak kendaraan bermotor.
“Jadi kerjasama ini bisa mendorong meningkatkan PAD supaya lebih efektif dalam pembangunan daerah,” tegasnya.
Mengingat, Sumsel termasuk dalam 4 provinsi yang telah menyelesaikan Pergub dan termasuk 12 provinsi yang telah menyelesaikan perjanjian kerjasama.
Sementara, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan mengungkap, kegiatan tersebut upaya dalam meningkatkan kemampuan daerah. Karena, selama ini hasil penerimaan pajak Provinsi sebagian diperuntukkan bagi kabupaten dan kota di wilayah yang bersangkutan.
“Nah dengan sudah ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, maka perbandingan bagi hasil opsen ini adalah bagaimana mempercepat pendapatan daerah real time tanpa perlu menunggu mana yang menjadi milik provinsi mana yang menjadi milik kabupaten/kota. Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh Gubernur di wilayah kabupaten/kota tersebut dan dicantumkan di dalam SKPD,” ungkapnya.
Selanjutnya,untuk wajib pajak opsen PKB dan opsen BBNKB membayar pajak terutang menggunakan SSPD berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud ayat 1.
Lalu, dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB dan BBNKB dan opsen BBNKB, Hendriwan meminta agar pemprov bersinergi dengan pemkab/pemkot.
Sinergi berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB, BBNKB.
“Prinsipnya, Kemendagri mengawal proses persiapan pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB, sehingga nantinya penerimaan pajak bisa langsung di split (pisahkan),” bebernya.
Sedangkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, MH menjelaskan, optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB, pajak MBLB dan opsen MBLB pemerintah provinsi bersinergi dengan Pemkab/pemkot berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB, pajak MBLB dan opsen pajak MBLB mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan UU HKPD yaitu pada tanggal 5 Januari 2025.
“Realisasi PKB sampai dengan tanggal 30 September sebesar Rp. 871. 179. 536. 625, 00 dari target sebesar Rp. 1. 198. 685. 750. 280, 00 atau 72, 68% dan realisasi BBNKB sampai dengan tanggal 30 September 2024 sebesar Rp. 813. 215. 857. 625, 00 dari target sebesar Rp. 1. 084. 291. 212. 352, 00 atau 75%. Persentase PAD terhadap pendapatan daerah sebesar 75,05%, persentase pajak daerah terhadap PAD sebesar 72, 96%, persentase PKB terhadap pajak daerah sebesar 72,68% dan persentase BBNKB terhadap pajak daerah sebesar 75%,” jelasnya.