Penasehat Hukum Pertanyakan Validitas Kerugian Negara di Kasus AM

MONPERA.ID, Palembang – Persidangan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Tempino Palembang-Jambi yang menjerat terdakwa Amin Mansyur (AM) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (26/2/2026).

Dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa, AM secara tegas mematahkan tudingan adanya lahan yang masuk dalam kawasan hutan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang melibatkan PT SMB.

Terdakwa AM menyampaikan keberatannya terhadap hasil audit yang muncul di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan pada saat itu telah melalui verifikasi teknis yang sangat ketat oleh otoritas berwenang.

“Bahwa pada saat verifikasi dan pengukuran dilakukan oleh otoritas berwenang, seluruh bidang tanah telah melalui proses overlay atau pengecekan peta pendaftaran dan dinyatakan berada di luar kawasan hutan,” ujar AM dalam persidangan.

Lebih lanjut, AM memaparkan bahwa terbitnya produk hukum berupa sertifikat tanah bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil kerja kolektif Panitia A. Tim lintas sektor ini memiliki mandat khusus untuk memeriksa kesesuaian data fisik di lapangan hingga validasi data yuridis guna memastikan lahan tersebut bebas dari sengketa maupun tumpang tindih dengan kawasan hutan.

“Segala produk hukum yang terbit, termasuk sertifikat, adalah hasil dari rekomendasi Panitia A yang merupakan tim resmi lintas sektor. Jika Panitia A telah memberikan rekomendasi, maka secara hukum subjek hukum atau pemegang hak, dalam hal ini PT SMB, hanya mengikuti tahapan formal yang disediakan negara melalui instansi agraria,” tegasnya.

Penasehat Hukum Pertanyakan Validitas Kerugian Negara

Dalam persidangan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Husni Chandra, turut mendalami perihal pengakuan uang yang sebelumnya sempat disinggung dalam BAP.

Husni menegaskan bahwa perhitungan nilai uang tersebut harus pasti dan rinci agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses pembuktian hukum.

Menanggapi pertanyaan Husni Chandra, terdakwa AM mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan di tingkat penyidikan sebelumnya dilakukan dalam kondisi yang sangat melelahkan hingga larut malam.

AM menjelaskan bahwa pemeriksaan baru selesai pada pukul 11 malam, yang menurutnya memberikan tekanan psikologis tersendiri saat itu.

Husni Chandra juga menggarisbawahi bahwa persoalan dana yang dikaitkan dengan tahun 2011 tersebut tidak memiliki hubungan sama sekali dengan proses penerbitan sertifikat pada periode 2006-2007 yang menjadi objek dakwaan utama.

Hal ini memperkuat posisi bahwa PT SMB telah mengikuti prosedur formal yang berlaku sejak awal tanpa ada pelanggaran hukum dalam proses sertifikasi lahannya.