MONPERA.ID, Palembang – Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, hingga 26 April 2024, ada tiga jenis pajak realisasi terendah atau di bawah 20 persen.
Realisasi terendah adalah, pajak sarang burung walet, dari target yang ditetapkan sebesar Rp 209.000.000, baru tercapai Rp 24.040.000 atau 11,50 persen.
Urutan kedua adalah, pajak mineral bukan logam dan batuan, dari target Rp 2.586.309.690, baru tercapai Rp 356.984.566 atau 13,80 persen.
Selanjutnya, pajak realisasi terendah ketiga adalah, pajak air tanah, dari target Rp 68.000.000, baru tercapai Rp 12.380.700 atau 18,21 persen.
Kepala Bapenda Palembang, Raimon Lauri AR, mengatakan, meskipun target tiga jenis pajak itu terbilang rendah, dari jenis pajak lainnya, namun realisasinya tetap rendah karena disebabkan beberapa hal.
Untuk Sarang Burung Walet, karena kurangnya koordinasi, lemahnya kualitas kemampuan personil, serta kurang tepatnya penetapan data dasar dan pemberian insentif kurangnya kesadaran wajib pajak dan lainnya sebagainya.
Selanjutnya, masih rendahnya penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak air tanah, lebih dikarenakan kurangnya kesadaran wajib pajak.
“Oleh itu kami mengimbau kepada semua wajib pajak. Untuk segera membayarkan pajaknya tepat waktu, karena setiap rupiah yang dibayarkan untuk pajak, merupakan bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan kota Palembang,” pungkasnya.