MONPERA.ID, Palembang – Polomik yang tengah dihadapi antara P3SRS dengan BCR dan Pasar Palembang Jaya, hingga adanya dugaan penjarahan dan pengerusakan kios milik pedagang yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab. Kini, masih menemui jalan buntu, karena dari hasil rapat dengan Ketua Komisi II Fraksi Gerindra DPRD kota Palembang Abdullah Taufik, belum memutuskan pengakuan atas SHM tersebut.
Hal itu dikatakan, Eddy Siswanto, SH, MH, selaku kuasa hukum pedagang yang tergabung dalam P3SRS Pasar 16 Ilir, usai pertemuannya dengan Komisi II DPRD kota Palembang di Gedung DPRD Palembang, Sabtu (14/9/2024).
Menurutnya, hasil rapat tadi pimpinan dewan dari Komisi II DPRD kota Palembang meminta penegasan dari pihak kuasa hukum BCR dan Pasar Palembang Jaya, terkait pengakuan atas SHM.
“Nah, tadi penjelasan dari BCR dan Pasar Palembang Jaya, hanya masih seputar tapsir saja,” tegasnya.
Padahal, keduanya harus menyatakan Pasal yang menyatakan SHM tersebut dihapus atau ada keputusan dari Pengadilan. Tapi, pada kenyataannya tidak bisa menjelaskan semua itu, tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan untuk tidakain hakim sendiri dan tidak melakukan eksekusi secara paksa selain ada keputusan dari pihak Pengadilan.
“Intinya, semua penjelasan dari Direktur Pasar Palembang Jaya dan BCR. Mereka, tidak bisa memberikan kepastian itu, hanya dengan tapsir saja,” ucapnya.
Jauh dikatannya, bahkan, pengecara Suriono dimintakan, bahwa UU di Indonesia masih berlaku yang menyatakan SHM itu masih ada batas waktu. Namun, dari penjelasannya ternyata masih menggunakan tapsir dan perjanjian yang tidak ada dasar hukumnya.
Bahkan, sempat mengahalangi kita menggunakan UU no 20 Tahun 2011. Karena, menurutnya ada PP, padahal sebagai ahli hukum pengecara harusnya tauh, bahwa inarki UU itu lebih tinggi dari pada PP
“Artinya, kalau ada PP yang bertentangan dengan UU. PP nya tidak berlaku. Tap,mereka tetap tidak mau karena mereka menyatakan tidak punya hak lagi, terhapus oleh perjanjian,” ujarnya.
Ditanya, bagaimana untuk para pedagan. Saat ini masih tetap beraktivitas perdagangan seperti biasa, meski pihak BCR menguasai fisik. Namun, yang jelas pihaknya menunggu hak dan menunggu para pedagang pemilik kios untuk menyatakan batal.
Disamping itu, saat ini pihaknya terus melakukan upaya hukum untuk memastikan payung hukum, terkait laporan di Polda, pasca kasus pengerusakan dan penjarahan, urainya.