MONPERA.ID, Palembang – Pemerintah Kota Palembang kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang keterbukaan informasi publik (KIP).
Dalam hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Pemkot Palembang berhasil meraih predikat Informatif dengan nilai 96,33, Sabtu (27/12/2025).
Capaian ini menempatkan Palembang sebagai salah satu dari sedikit kota di Sumatera Selatan yang dinilai telah menjalankan prinsip transparansi secara optimal.
Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam klasifikasi penilaian keterbukaan informasi publik. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Palembang telah memenuhi hampir seluruh indikator penilaian, mulai dari ketersediaan informasi publik, pelayanan informasi, pengelolaan website resmi, hingga pemenuhan hak masyarakat dalam mengakses informasi.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berkomitmen dalam membangun sistem informasi publik yang transparan dan akuntabel.
“Predikat ini bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga amanah bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Transparansi adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik,” kata Ratu Dewa.
Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Muhamad Fathony, SE, SH, MH, C. Med menjelaskan, penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik dilakukan melalui serangkaian tahapan yang ketat, meliputi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi dokumen, uji akses informasi, hingga presentasi dan wawancara.
“Komisi Informasi menilai sejauh mana badan publik menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.
Fathony merincikan, beberapa indikator utama yang dinilai antara lain, ketersediaan dan kelengkapan informasi publik di website resmi, kecepatan dan kualitas layanan informasi, ketersediaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), inovasi dalam penyampaian informasi kepada publik, respons terhadap permintaan informasi dari masyarakat.
“Pemkot Palembang dinilai berhasil memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi. Melalui situs resmi dan berbagai kanal media sosial, Pemkot aktif menyampaikan informasi program, kebijakan, anggaran, serta layanan publik secara berkala dan mudah diakses,” ungkapnya.
Yang paing menonjol, katanya lagi, keberadaan PPID Utama dan PPID Pembantu di setiap OPD juga memperkuat sistem pelayanan informasi yang terstruktur dan profesional.
Pelatihan rutin bagi petugas PPID, pembaruan SOP layanan informasi, serta pelibatan masyarakat dalam forum keterbukaan informasi menjadi bagian dari strategi Pemkot dalam membangun budaya transparansi.
Dia menjelaskan , predikat Informatif, di lembaga Komisi Informasi adalah predikat tertinggi dalam penilaian, dengan penilaian ini diharapkan semua lembaga, OPD,Instansi Vertikal, BUMN,BUMD,SMA,SMK, lembaga Yudikatif, Kementerian Agama tingkat kabupaten kota,Badan Pusat Statistik (BPS),KPU,Badan Pengawas Pemilu,Badan Pertanahan Negara untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka dan partisipatif.
“Pemkot Palembang diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka dan partisipatif,” katanya.

