Perhapi Diminta Berkontribusi Nyata Pada Pembangunan dan Tata Kelola Pertambangan 

MONPERA.ID, Palembang – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Perwakilan Daerah Sumatera Selatan, untuk berkontribusi nyata kepada pembangunan dan juga tata kelola pertambangan.

Hal itu dikatakan, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) sekaligus pelantikan pengurus Perhapi periode 2025-2029, dengan tema” Diskusi Publik: Solusi Polemik Jalan Angkut Batubara di Sumatera Selatan,” di Hotel Grand Daira Palembang, Sabtu (31/1/2026).

Menurutnya, untuk itu pentingnya peran Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di dalam sektor pertambangan. Lagipula, profesi Perhapi juga dinilai memiliki besar dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam secara profesional dan bertanggung jawab.

“Bagi saya, organisasi ini sangat penting. Meski hari libur, saya tetap hadir karena ini menyangkut kepentingan daerah kita. Selamat kepada ketua dan jajaran yang dilantik. Amanah ini harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan memberi makna bagi organisasi maupun daerah lima tahun ke depan,” tegasnya.

Untuk itu, pengurusan Perhapi Sumatera Selatan yang baru tersebut diharapkan solid, baik secara internal maupun eksternal, serta mampu  memberikan kontribusi nyata bagi Sumatera Selatan terhadap sumber daya alam yang dimiliki seperti batubara, mineral, minyak, dan gas.

Karena, kekayaan sumber daya alam tersebut harus dikelola oleh tenaga ahli yang kompeten, agar memberikan manfaat optimal tanpa merusak lingkungan.

“Sumsel kaya akan SDA dan membutuhkan para ahli untuk mengelolanya. Namun, pengelolaan itu harus dilakukan secara bertanggung jawab, tidak mengganggu ekosistem lain, serta memberi manfaat bagi masyarakat, daerah, dan negara,” harapnya.

Sementara, terkait dengan kegiatan bertema FGD tersebut, dinilai persoalan angkutan batubara di Sumatera Selatan, bukan  polemik yang baru. Tetapi, karena lambannya proses transisi menuju penggunaan jalan khusus.

“Masalahnya hanya satu, yakni lambatnya transisi ke jalan khusus. Sudah terlalu lama berada di zona nyaman menggunakan jalan umum, padahal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 secara jelas mengatur kewajiban penggunaan jalan hauling khusus. Akibatnya, masyarakat dirugikan selama belasan tahun,” pungkasnya.

Namun yang terpenting, bagi perusahaan wajib membangun dan memelihara jalan khusus angkutan batubara agar kepentingan umum tidak terganggu.

“Dalam usaha pertambangan pasti ada komponen biaya transportasi, termasuk membangun dan memelihara jalan khusus. Saya mengajak semua pihak untuk menghargai dan mematuhi undang-undang yang telah diterbitkan,” tambahnya.

Meski demikian, Herman Deru menegaskan Pemerintah Provinsi Sumsel tetap bersikap terbuka dalam penerapan kebijakan, selama terdapat itikad baik dan langkah konkret dari perusahaan.

“Jika sudah ada perencanaan pembangunan jalan khusus, proses pembebasan lahan berjalan, dan secara teknis memenuhi standar, maka tidak menutup kemungkinan diberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu,” jelasnya.

Disamping itu juga, Perhapi juga untuk  berperan aktif memberikan masukan profesional kepada perusahaan pertambangan, agar kedepan aktivitas angkutan batubara tidak lagi mengganggu masyarakat serta tetap memperhatikan aspek reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca tambang.

“Ekosistem harus kita pikirkan sejak dini. Reklamasi bukan hanya formalitas, tetapi bagaimana alam benar-benar dapat pulih kembali,” ujarnya.

Sementara, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman melalui Wakil Ketua Resvan, mengungkapkan, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) saat ini memiliki sebanyak 24 cabang di seluruh Indonesia, dan Perhapi Sumsel termasuk salah satu perwakilan daerah yang aktif, ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Frans Irawan resmi dilantik sebagai Ketua Perhapi Perwakilan Daerah Sumatera Selatan periode 2025–2029.

Bersama jajaran pengurus, ia akan segera menyusun struktur kepengurusan lengkap serta program kerja daerah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.