Perusahaan Penabrak Jembatan P6 Lalan di Deadline 21 November 2025

MONPERA.ID, Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin memberikan deadline hingga 21 November 2025, kepada perusahaan penabrak jembatan P6 Lalan pada Agustus  2024, untuk mengganti rugi perbaikan. Hal itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus Bupati Musi Banyuasin, H. M Toha tanggal 28 Agustus 2025 yang meminta Kejari Musi Banyuasin agar turut serta penyelesaian.

Permintaan deadline itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Aka Kurniawan didampingi Kasi Datun Musi Banyuasin, Silviani Msrgaretha, dalam Rapat Pertemuan para pihak perusahaan dan Pemkab Muba bersama jajaran Kejari Muba, di Kantor Perwakilan Muba di Palembang, Jumat (7/11/2025).

Dalam rapat turut hadir Asisten II Setda Muba Alva Elan, Plt Kepala Dinas PUPR Rudianto, Inspektur Muba Dian Marvita, Pt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri diwakili Kabid Statistik Dinas Kominfo Dela Novitasari, dan Perwakilan Bagian Hukum Pemkab Muba Aldi.

Dari pihak perusahaan, dihadiri perwakilan PT APAU Irwan, Perwakilan PT Fortuna Samudra Agus, dan Perwakilan PT  AMT, Devi Heryantie, serta Ketua Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L) Humala.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Aka Kurniawan, mengatakan, pihaknya memberi deadline hingga 21 November 2025 nanti agar para pihak telah menuntaskan komitmen dan merealisasikan Keputusan Bersama yang telah disepakati oleh PT APAU, PT AMT, dan Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L).

“Silahkan ini dilakukan, jangan sampai merugikan masyarakat di Kabupaten Muba khususnya di Kecamatan Lalan,” katanya.

Sementara, Bupati Musi Banyuasin, H.M Toha melalui Asisten II Setda Musi Banyuasin, Alva Elan mengungkapkan, terkait masalah tersebut Pemerintah Musi Banyuasin, tetap meminta pihak terkait agar menuntaskan kesepakatan bersama yang telah disepakati.

“Ini sesuai kesepakatan bersama oleh pihak penabrak Jembatan dan harus dituntaskan ganti rugi perbaikan jembatan P6 Lalan,” ungkapnya.

Diberitauhkan, adapun hasil keputusan bersama para pihak penabrak. Diantaranya, Pembangunan Jembatan P6 Lalan tetap dilanjutkan sesuai rencana yang telah berjalan, proses pengumpulan dana dilaksanakan sesuai komitmen bersama antara perusahaan penabrak dan pengguna alur Sungai Lalan.

Kemudian, jika hingga 31 Desember 2025 dana belum terkumpul 100 persen, maka mulai 1 Januari 2026 alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara, dan Proses hukum akan ditempuh apabila pihak perusahaan penabruk atau pengguna alur tidak melaksanakan kesepakatan,

Selain itu, Rekening pengumpulan dana akan diawasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk menjamin transparansi, bebernya.