Pimpin Rapat PKKPR, Sekda Muba Minta PT SNS Wajib Siapkan Plasma

MONPERA.ID, Muba – Sekretaris Daerah Musi Banyuasin, Apriyadi, meminta komitmen PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera (SNS) yang berlokasi di Kecamatan Sungai Keruh dan Kecamatan Jirak Jaya, wajib untuk menyiapkan lahan kebun plasma, guna kegiatan usaha perkebunan buah kelapa sawit.

Hal itu dikatakannya saat memimpin rapat pembahasan permohonan perpanjangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang berlangsung di Ruang Rapat Randik, Kamis (16/10/2025).

Sekretaris Daerah Musi Banyuasin, Apriyadi, mengatakan pertemuan rapat tersebut upaya pembahasan agar PT SNS menyiapkan lahan perkebunan plasma. Dimana, lahan yang dimohonkannya seluas  2.990.57 hektare.

“Maka dari itu kita minta supaya PT SNS komitmen untuk menyediakan lahan plasma yang telah diatur dalam Permentan Nomor 18 Tahun 2021,” tegasnya.

Karena, persoalan lahan plasma kerap kali menjadi tuntutan banyak masyarakat setempat, apabila tidak direalisasikan. Untuk, PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera, untuk menyediakan permintaan tersebut.

“Ini sebagai komitmen PT SNS terhadap  penyediaan kebun plasma bagi masyarakat,” bebernya.

Senada diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin, Akhmad Toybor. Menurutnya, terkait dengan permintaan tersebut, tentunya PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera (SNS) berkewajiban untuk memenuhinya, demi masyarakat kedepannya.

“Lahan plasma ini harus di luar lahan IUB. Ini harus dipenuhi oleh perusahaan secara intens supaya merealisasikan,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Utama PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera (SNS), Zulkifli, menjelaskan,  pihaknya akan memenuhi dan berkomitmen menyediakan lahan plasma untuk masyarakat.

“Kami sudah siapkan dan akan komitmen menyediakan lahan plasma untuk masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut turut dihadiri juga Plt Kadis PUPR Rudianto, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Arwini, Perwakilan DPMPTSP, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Perwakilan BPN, Camat Jirak Jaya Andi Suharto, dan Camat Sungai Keruh Dendi Suhendar.