Progres Perbaikan Jalan Provinsi di Kota Palembang Capai 91,58 Persen

MONPERA.ID, Palembang – Pemprov Sumatera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Provinsi Sumsel, tahun 2024 ini, untuk progres perbaikan jalan Provinsi di kota Palembang sudah mencapai 91,58 persen.

Seperti, Jalan Nurdin Pandji, Jalan Sulthan Mansyur, Jalan M Isa, Jalan Merdeka, Jalan Kolonel Iskandar serta masih ada beberapa jalan provinsi lain lagi, kata Kepala Bidang Jalan Provinsi PUBM Provinsi Sumsel Adrifan,ST, saat di wawancara di Kantor Gubernur, Senin (12/8/2024).

Menurutnya, tapi untuk progres perbaikan jalan paling lambat semua sudah selesai pada akhir bulan Juli 2025 mendatang.

“Jadi untuk tahun 2024 ini saja, totalnya ada 18 ruas jalan yang kita perbaiki,” tandasnya.

Namun, dalam upaya perbaikan jalan, itu anggaran tidak sama, tergantung tingkat kerusakan jalan tersebut. Karena, setiap jalan pasti kerusakannya beda, seperti perbaikan lobang dibadan jalan, kalau anggarannya lebih bisa dilakukan dengan Overlip.

“Intinya, jalan diperbaiki itu sudah diproses selama 3 bulan,” ujarnya.

Ditanya, apakah setiap jalan jenis kerusakannya sama. Menurutnya, pastinya jelas beda, seperti perbaikan lobang jalan untuk satu ruas jalan. Itu, ada yang  mencapai 200 titik kerusakan bahkan juga bisa lebih, tapi  tergantung dengan anggaran yang ada, bebernya.

Tapi, pada prinsipnya, pihaknya minta setiap kontraktor, untuk tetap menjaga mutu dan kualitas jalan yang diperbaiki. Karena, nanti sebelum pembayaran pihaknya melakukan kor terlebih dulu.

“Nah, kalau nanti itu ditemukan tidak sesuai, maka tidak dibayar dan harus  diaudit baru dilakukan pembayaran,” tegasnya.

Diberitauhkannya, setiap ada klaim pekerjaan  dari kontraktor, itu hanya dibayarkan uang muka sebesar 22 persen. Tapi, itupun harus cek mutu yang disertai dengan bukti yang ada, misalkan harus bayar 98 persen, itu bisa  dibayar 90 persen. Karena, masih ada pengerjaan proyek,bahkan masih kecil, seperti pekerjaan Jalan Kolonel Atmo Palembang, ujarnya, seraya juga menjelaskan, masa pemeliharaan selama 180 hari terhitung sejak berita acara diterima oleh KPA/PTK.