MONPERA.ID, Palembang – Terkait dengan persoalan Illegal Drilling terhadap lahan HGU milik PT Hindoli yang berlokasi di Kabupaten Muba, sebaiknya regulasinya harus diselesaikan dulu. Karena, bagaimanapun itu harus memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ya empat bulan lalu persoalan ini telah kita bicara, Satgas nanti kita ditertibkan lagi,selanjutnya kita bicarakan lagi sama pak Kapolda dan Panglima,” kata Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi,S.H.M.S.E, saat memimpin Rapat Lanjutan Penyelesaian Illegal Drilling Lahan HGU PT Hindoli di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang,Senin (23/12/2024).
Karena, kalau melakukan tindakan hendaknya diperhitungkan dengan baik untuk berfokus pada penyelesaian ilegalnya yang terjadi di PT Hindoli.
“Jadi disini kita berbicara bagaimana menyelesaikan Illegal Drilling, dalam kontek tidak membela PT Hindoli, karena harus ada penegakan hukumnya,” tegasnya.
Selain itu, dalam upaya penertiban, waktu juga harus dipertimbangkan dengan matang dan baik. Karena, biayanya nanti akan ditanggung pemerintah termasuk dari pihak lainnya.
“Yang harus kita cegah melakukan tindakan hukum dan lainnya, perlu pendampingan masyarakat terus kita lakukan langkah-langkah yang lain,”bebernya.
Sementara,Pj Bupati Muba Sandi Pahlevi mengungkapkan, persoalan illegal drilling tidak pernah berhenti dan menjadi masalah yang terus berkelanjutan di lahan HGU PT Hindoli. Mengingat, Illegal Drilling menjadi aktivitas di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba. Akibatnya, menganggu aktivitas kegiatan perkebunan yang merusak lingkungan hingga menyebabkan terjadi kebakaran.
“Ini sudah dilakukan upaya maksimal baik dari Pemkab Muba bersama Forkopimda Muba. Beberapa upaya penegakan hukum terhadap pelaku illegal drilling pada lahan HGU PT. Hindoli sudah dilakukan,”ungkapnya.
Persoalan tersebut juga diperhambat, karena lantaran banyak pemilik sumur berada di dalam PT HGU. Akibatnya, masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor PT Hindoli dan juga Polsek Keluang, tandasnya seraya juga menjelaskan karena illegal drilling sudah mengakibatkan sawit mati,biota bahkan pencemaran lingkungan.
Diberitahukan, bahwa PT Hindoli menyampaikan, setidaknya ada kurang lebih 219 titik sumur ilegal drilling yang berada di area lahan HGU PT Hindoli. Padahal, sebelumnya tim gabungan Forkopimda Pemkab Muba dan PT Hindoli sudah beberapa kali melakukan peninjauan, namun belum menemukan titik terang.
“Maka itu kami dari Pemkab Muba meminta dukungan Pemprov Sumsel bersama Forkopimda Sumsel untuk penertiban illegal drilling ini, “pintanya.