MONPERA.ID, Palembang – Digantinya atau di rotasinya pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel yang diajukan Kemendagri. Itu, merupakan hal yang biasa terjadi dan sudah sesuai aturan yang ada.
Hal itu dikatakan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H.,M.S.E. di Kantor Gubernur belum lama ini.
Menurutnya, selain itu juga upaya untuk penyegaran dan percepatan kinerja pegawai tersebut khususnya bagi pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel.
“Nah rotasi atau pergantian pejabat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022,” tegasnya.
Dimana, SE tersebut menyatakan, pejabat kepala daerah boleh melakukan rotasi ataupun merombak pegawai ASN yang akan diganti. Begitu juga dengan Pj,Plt ataupun Pjs kepala daerah, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan secara tertulis, karena sudah diatur sebelumnya, kecuali mutasi pejabat internal daerah seperti untuk mengisi jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj,Plt dan Pjs kepala daerah. Itu, tetap harus mendapat izin secara tertulis langsung dari Mendagri.
“Jadi kesemuanya itu, tercantum di ayat 4a dan 4b dalam surat edaran yang berbunyi. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat dan kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi). Percepatan kinerja pegawai pindah status kepegawaian,”bebernya.