MONPERA.ID, Palembang – Menyambut datangnya bulan suci ramadhan 1447 Hijriah Tahun 2026. Untuk jam kerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, lebih singkat satu jam dari sebelumnya.
Meski demikian, kualitas pelayanan publik harus tetap optimal dan tidak boleh berkurang. Dimana, kebijakan tersebut terutang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1/0735/BKD.I/2026 yang diterbitkan Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra.
Penyesuaian jam kerja ini berlaku mulai 1 Ramadan, mengikuti penetapan resmi pemerintah melalui keputusan Kementerian Agama. Edward menegaskan, fleksibilitas waktu kerja diberikan untuk mendukung ASN menjalankan ibadah puasa dengan lebih optimal, tanpa mengorbankan profesionalisme.
“Meskipun jam kerja mengalami penyesuaian, kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun. Seluruh perangkat daerah harus menjaga disiplin dan memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan responsif,” katanya
Dalam aturan tersebut, jam kerja dibedakan berdasarkan pola lima dan enam hari kerja. Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja (Senin–Jumat), jam masuk ditetapkan pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB karena waktu istirahat diperpanjang menjadi pukul 11.30–12.30 WIB.
Sementara itu, unit kerja dengan enam hari kerja (Senin–Sabtu) akan bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Ditambahkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Selatan, Ismail Fahmi. Menurutnya, selama Ramadan, apel pagi setiap Senin serta apel gabungan perangkat daerah ditiadakan. Meski begitu, pengawasan terhadap kinerja tetap menjadi tanggung jawab masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jam kerja memang berkurang satu jam dari hari biasa, tetapi target kinerja pemerintahan tidak boleh ikut berkurang. Kepala OPD harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan,” ungkapnya.

