Sampaikan Eksepsi, Tim Hukum Haji Halim Sebut Kasus Haji Halim Terkesan Dipaksakan

MONPERA.ID, Palembang – Kasus yang menimpa tokoh masyarakat Sumsel, Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim (88) atas dugaan korupsi pembebasan lahan tol Betung Tempino-Jambi, kembali digelar di PN Kelas 1A Palembang, Selasa (16/12/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu dihadiri langsung oleh terdakwa Haji Halim, lengkap dengan petugas medis dari RS Siti Fathimah dan dokter kesehatan dari Kejati Sumsel.

Dalam eksepsinya yang disampaikan oleh, Ketua Tim Kuasa Hukum Haji Halim, Jan Maringka mengatakan, ada beberapa catatan penting yang menjadi kejanggalan kasus Haji Halim yang dikenal sebagai ahli sedekah tersebut.

“Jaksa tetap memaksakan proses sidang walau sejak lidik hingga tut sudah begitu lama, mereka tau keadaan kesehatan Haji Halim, dan kami sudah menjadi Penasihat Hukum (PH) Haji Halim sejak 9 bulan lalu melalui surat menyurat, kunjungan lapangan bahkan hingga pendampingan, namun jaksa sekarang mempersulit majelis hakim utk terlibat dalam persidangan ini,” kata Jan merincikan.

Selanjutnya kedua, sambung Jan Maringka, pihaknya melihat surat dakwaan, dimana jaksa mendakwa kliennya dengan tindak pidana dilakukan sejak 2002 sampai dengan Agustus 2025.

“Ini jelas terlihat aneh, mungkin para jaksa ini perlu belajar lagi tentang tempus delicti dalam rumusan surat dakwaan. Pemahaman tentang perbuatan berlanjut yang terjadi sampai lebih dari 25 tahun. Mereka juga perlu belajar kembali tentang arti Daluarsa dalam perkara Pidana, lebih dari 20 tahun seperti perkara ini dan yg utama, kasus awal dari perkara ini adalah pembebasan lahan demi kepentingan umum, seharusnya Jaksa melakukan konsiynyasi jika ada keraguan kepemilikan lahan tumbuhan dan tanaman diatasnya,” kata Jan yang merupakan Jam Intel Kejagung 2017-2020 ini.

Selanjutnya, ia menambahkan, kasus ini terkesan dipaksakan dengan melihat berbagai kejanggalan yang terjadi selama ini.

“Jaksa jelas terlihat mengada-ada tidak pernah memeriksa Haji Halim sebagai saksi apalagi tersangka dalam dakwaan pertama dan kedua dan tidak ada berkas perkaranya yang sampai hari ini tidak bisa mereka (Jaksa) serahkan sesuai perintah pengadilan, namun malah mengalihkan persoalan ke hal-hal yg menunjukkan kelengahan mereka selama ini. Jaksa perlu belajar kembali adanya perubahan sistim pemidanaan di Indonesia yang sekarang lebih berpihak kepada penghormatan kepada Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak-hak lansia. Atas berbagai hal tersebut, saya berharap Majelis Hakim akan melihat fakta dan logika hukum yang kami ajukan dalam memutuskan dengan kearifan dan rasa keadilan,” katanya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto, mengatakan, eksepsi telah disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa dan pada prinsipnya menyangkut pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.

“Tadi penasihat hukum juga menyampaikan adanya pengakuan penerimaan uang, namun mereka berpendapat sudah lewat batas waktu penuntutan. Terhadap eksepsi tersebut, JPU akan memberikan tanggapan sesuai waktu yang diberikan Majelis Hakim, yakni satu minggu ke depan,” tutupnya

Diketahui, sidang tersebut diketuai oleh Fauzi Isra, dan Hakim Anggota Wahyu Agus Susanto dan Pitriadi.