Satpol PP Bongkar Rumah dan Kios di Puncak Sekuning

MONPERA.ID, Palembang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang membongkar rumah dan kios di Jalan Puncak Sekuning, di dekat SMA Negeri 2 Palembang, Rabu (26/11/2025).

Rumah itu berdiri di lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang.

Pantauan di lapangan, penertiban dimulai sekitar pukul 09.45 WIB. Sebelum ke lokasi, digelar apel bersama di kantor lurah Lorok Pakjo, dipimpin Pelaksana harian Kabid Penegakan Peundangan-Undangan Daerah Sat Pol PP, Rudi Putra.

“Mohon bantuan dan pengkondisiannya. Sebelum dibongkar, barang-barang dikeluarkan. Dijaga jangan sampai rusak,” ujar Rudi.

Petugas penertiban dari Pol PP, Perkimtan, PUPR, TNI, Polri, DLH, Damkar Palembang, Kelurahan Lorok Pakjo.

Dari kantor lurah, petugas berjalan kaki ke lokasi penertiban. Setelah pembacaan SK Keputusan terkait penertiban, dan listrik diputus, alat berat berupa excavator mini segera secara bertahap membongkar rumah. Petugas Sat Pol PP, dibantu petugas Damkar dan Perkimtan memindahkan barang-barang dari rumah.

Rumah itu sebelumnya ditempati oleh Herman. Ia bersama istri dan dua anaknya sekitar 5 tahunan tinggal di situ. Sehari-hari ia berjualan.

Sempat terjadi sedikit ketegangan antara Herman dan petugas penertiban. Tapi, alhamdulillah, situasi terkendala. Petugas Dishub juga menutup akses jalan, agar penertiban lancar.

Pelaksana tugas Kepala Bidang Sarana Prasarana Utilitas Dinas Perkimtan Palembang, Anggie, mengatakan, rumah Herman berdiri di lahan milik Perkimtan.

“Ini upaya kami untuk lahan TPU harus rapi, harus ditata ulang, untuk percepatan penataan wajah kota. Salah satu RTH Adalah TPU. Tapi, di TPU Puncak Sekuning ini kami lihat banyak kios dan bangunan liar. Ini agak menyulitkan kami untuk penataan TPU. Karena itu kami kolaborasi dengan Pol PP dan pihak terkait lain melakukan penertiban,” ujar Anggie diwawancarai di lokasi penertiban, didampingi Kabid PPUD Sat Pol PP, Rudi Putra.

Ia menambahkan, setelah penertiban, di lokasi itu akan dipagari, kemudian ditambah taman dan lampu.

Anggie menuturkan eksekusi hari ini bukan serta-merta, tapi melalui beberapa kali pertemuan.

“Kita koordinasi lintas sektor lintas OPD,” kata Anggie.

Kabid PPUD Sat Pol PP, Rudi Putra, mengatakan, sebelum eksekusi, pihaknya mengundang Herman dan warga yang menempati rumah dan kios-kios itu. Mereka diminta menunjukkan akta kepemilikan.

“Tapi mereka tidak memiliki. Mereka juga sadar ini tanah kuburan,” kata Rudi.

Surat peringatan, surat pemberitahuan, kata Rudi, pun telah dilayangkan beberapa kali. Hanya Herman yang tidak mengindahkan. Sehingga harus dieksekusi.

“Kami sudah sesuai SOP,” ujar Rudi.

“Ini lahan milik kami. Perkimtan. Pemerintah Kota Palembang,” Anggie menambahkan.

Penertiban berlangsung lancar. Disaksikan masyarakat sekitar. Ada pula yang mengabadikan dengan ponsel selulernya.