MONPERA.ID, Palembang – Langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang melakukan penyegelan tempat usaha Koat Coffe yang berada di Jalan Angkatan 45 dipastikan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini di tegaskan oleh Kabag Hukum Setda kota Palembang Imam Ilham, didampingi Ketua Tim Bantuan Hukum (Bankum) Setda, Moch. Arridea Viri P, saat dibincangi Kamis (6/11/2025).
Diketahui, penyegelan itu tertuang dalam Surat Kasatpol PP Palembang, Nomor: 338/330/SPP/PPLID/2025, tertanggal 4 November 2025 Perihal Pemberitahuan terkait Usaha Komersil yang berdiri di atas Tanah Hasil Kesepakatan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang serta Hasil Tindak Lanjut Laporan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanggal 4 November 2025.
“Tentu, setiap penertiban yang dilakukan sudah melalui kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak,” kata Imam.
Dijelaskannya, langkah yang diambil Pemkot Palembang memalui Satpol PP atas laporan dan rekomendasi resmi, termasuk dari hasil sidak yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Palembang.
“Tugas kami di Bagian Hukum adalah memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kota, dalam hal ini Satpol PP, memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melalui prosedur yang benar,” tegas Imam Ilham.
Ia menjelaskan, langkah Satpol PP bertujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan perizinan, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Berdasarkan aturan, jika suatu kegiatan usaha atau bangunan tidak memiliki izin yang dipersyaratkan oleh Perda, maka Pemerintah Kota wajib bertindak untuk mengembalikan kepatuhan pada aturan tata ruang dan perizinan,” jelas Imam.
Sementara itu, Ketua Tim Bantuan Hukum, Moch. Arridea Viri P, mengingatkan para pelaku usaha agar segera mengurus perizinan yang diwajibkan, baik perizinan berusaha maupun PBG.
“Kami mengimbau kepada pemilik bangunan untuk kooperatif dan melaksanakan pembongkaran mandiri jika memang tidak dapat mengurus perizinan. Sebab, sanksi yang diatur dalam Perda sangat jelas,” kata Arridea.
Ia merinci bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat berujung pada, sanksi Administrasi, yang meliputi penghentian sementara kegiatan/pembangunan, penyegelan, denda, hingga perintah pembongkaran.
“Pada intinya, penertiban ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum dan tata ruang kota yang tertib dan aman bagi semua pihak,” pungkasnya



