MONPERA.ID, Palembang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menegaskan pentingnya ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas harian secara lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yakni sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Hal itu ditegaskan Sekda Aprizal saat jadi pembina apel di halaman Kantor Kecamatan Sukarami, Senin (30/6/2025).
Pasca libur Hari Besar Islam, seluruh ASN di kecamatan itu hadir mengikuti apel pagi dengan mengenakan pakaian dinas lengkap berupa seragam kuning khaki yang dilengkapi dengan peci serta atribut resmi yang diwajibkan oleh Perwali.
Aprizal Hasyim menyampaikan bahwa kelengkapan pakaian dinas yang dikenakan ASN bukan sekadar simbol formalitas, melainkan bentuk kedisiplinan, tanggung jawab, dan identitas profesional yang melekat pada setiap pegawai negeri.
“Alhamdulillah, di Kantor Kecamatan Sukarami ini sudah terlihat para ASN mengenakan pakaian dinas lengkap dengan seluruh atribut yang diwajibkan, termasuk tanda pangkat dan peci. Penampilan mereka menunjukkan kewibawaan dan identitas ASN Kota Palembang,” ungkap Aprizal.
Adapun kelengkapan atribut yang harus dikenakan ASN, sebagaimana diatur dalam Perwali, meliputi:
a. Tanda jabatan;
b. Lencana Korpri;
c. Papan nama;
d. Tulisan “Kementerian Dalam Negeri”;
e. Tulisan “Pemerintah Kota Palembang”;
f. Lambang Pemerintah Kota Palembang; dan
g. Tanda pengenal.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa pembagian hari penggunaan seragam juga telah ditetapkan secara tegas:
Hari Senin dan Selasa, ASN wajib mengenakan seragam kuning khaki lengkap dengan peci dan atribut.
Hari Rabu, ASN menggunakan pakaian dinas hitam putih lengkap dengan lambang dan atribut resmi lainnya.
Kebijakan ini, menurut Aprizal, tidak hanya mencerminkan identitas ASN Kota Palembang, tetapi juga menjadi pembeda yang jelas antara ASN Kota Palembang dengan ASN dari daerah lain. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari proses evaluasi kinerja dan penilaian dari pimpinan terhadap para ASN.
“Melalui Perwali ini, ASN Palembang memiliki identitas yang jelas dan profesional. Pakaian dinas lengkap bukan sekadar seragam, tetapi juga menjadi indikator kinerja, kedisiplinan, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Terkait tingkat kedisiplinan ASN dalam mengikuti apel pagi, Aprizal menyebutkan bahwa saat ini sudah mencapai angka 80 persen.
Ia mengaku rutin hadir menjadi pembina apel di berbagai kecamatan setiap hari Senin untuk memastikan penerapan aturan tersebut berjalan optimal.
“Setiap hari Senin saya usahakan hadir langsung sebagai pembina apel. Saya melihat langsung bagaimana kesiapan ASN di lapangan. Ini bukan hanya soal hadir dan pulang tepat waktu, tetapi juga bagaimana mereka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa penilaian terhadap ASN tidak hanya dilihat dari kehadiran atau kerapihan seragam semata, melainkan mencakup sikap dan etika dalam bekerja, terutama dalam berkomunikasi dan melayani masyarakat.
“ASN adalah pelayan masyarakat. Maka komunikasi yang baik, sopan, dan bersahaja harus menjadi standar dalam setiap interaksi. Pelayanan prima dimulai dari etika dan sikap yang mencerminkan jiwa pengabdian,” pungkas Sekda Aprizal Hasyim.