MONPERA.ID, Palembang – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs. H. Edward Candra MH, mensosialisasikan tugas, fungsi dan persyaratan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemprov Sumsel yang berlangsung di Auditorium Graha Bina Praja, Kamis (5/12/2024).
Sekda Sumsel Drs. H Edward Candraengatakan, dimana proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), secara garis besar melingkupi proses perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan.
“PBJP dimungkinkan untuk dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia. Pihak-pihak yang terlibat dalam PBJP adalah Pengguna Anggaran (PA) /Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, PPTK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Penyelenggara Swakelola, dan Penyedia,”katanya.
Karena, PPK bertanggung jawab untuk memastikan proses PBJP berjalan dengan lancar dan sesuai dari awal hingga akhir. Dalam hal PBJ melalui penyedia, PPK berperan sebagai penghubung antara PA/KPA selaku user dan penyedia selaku supplier dalam PBJP. Pada proses perencanaan, seorang PPK harus mampu untuk melakukan identifikasi kebutuhan organisasi untuk memenuhi sasaran-sasaran kegiatan yang telah ditentukan.
“PPK juga harus menetapkan spesifikasi teknis untuk masing-masing pengadaan sehingga barang/jasa yang dibeli sesuai standar untuk menunjang kegiatan operasional kantor. Tentu, dalam penetapan spesifikasi tersebut harus memperhatikan prinsip PBJP yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sehingga value for money dapat tercapai,” bebernya.
Selain itu, PPK juga dituntut untuk memiliki kemampuan manajerial yang baik dalam menghadapi kendala yang terjadi selama masa pelaksanaan pekerjaan, kemampuan tersebut termasuk pengambilan keputusan yang tepat.
“Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 bahwa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Pengguna Anggaran (PA) menetapkan PPTK yang bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas pengeluaran pelaksanaan kegiatan,” urainya.
Sehingga, kedepan kegiatan tersebut diharap, pada peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan serius dan kesungguhan, serta dapat berdiskusi aktif dengan narasumber mengenai tugas, fungsi dan persyaratan PPK dan PPTK, harapnya.