Siswa Keracunan, Komisi IV DPRD Palembang Desak Program MBG Dihentikan Sementara

MONPERA.ID, Palembang – Kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa sejumlah siswa SMP Negeri 31 Palembang menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Kota Palembang. DPRD menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penyedia makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, mengungkapkan bahwa UMKM penyedia makanan tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Menurutnya, hal ini menunjukkan pengawasan terhadap mitra UMKM masih sangat lemah.

“Ini membuktikan lemahnya pengawasan terhadap mitra UMKM,” kata Syaiful usai rapat Komisi IV DPRD Palembang bersama sejumlah pihak terkait, Selasa (3/2/2026).

Politisi PKS tersebut menegaskan, program MBG sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh persoalan dituntaskan. Ia juga mengungkap hasil penelusuran awal yang menemukan dugaan manipulasi tanggal kedaluwarsa makanan.

“Informasi yang kami terima, makanan tersebut awalnya memiliki tanggal kedaluwarsa 1 Januari 2026, namun labelnya diubah menjadi 1 Februari 2026,” ujarnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi IV DPRD Palembang, Andre Adam. Ia menilai tindakan tersebut bukan kelalaian, melainkan dilakukan secara sengaja.

“Kalau ini menurut saya bukan kelalaian, tapi disengaja. Menutupi tanggal kedaluwarsa itu jelas melalui proses yang disengaja,” kata Andri.

Selain masalah label kedaluwarsa, DPRD juga menemukan indikasi kualitas makanan yang buruk. Temuan tersebut antara lain adanya jamur pada lauk, sayuran yang tidak segar, ulat pada lauk, serta buah-buahan yang memar dan membusuk.

“Ini bukan kejadian pertama. Pihak sekolah sudah pernah menemukan hal serupa sebelumnya. Ini persoalan serius dan tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya

Andri menambahkan, jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan keracunan, pelaku dapat dijerat Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. DPRD pun secara tegas meminta penghentian sementara operasional program MBG demi keselamatan anak-anak.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Nurya Hartika, menjelaskan hasil investigasi awal yang dilakukan Satuan Pelayanan Bergizi (SPBG). Ia mengakui adanya perubahan label pada kemasan makanan lama oleh UMKM penyedia.

“Bukti pembelian menunjukkan transaksi dilakukan pada 29 Januari 2026 malam. Pengoperasian SPBG langsung kami hentikan sementara sambil menunggu hasil uji laboratorium dan evaluasi lanjutan dari Dinas Kesehatan serta internal KPPG,” katanya.