MONPERA.ID, Palembang – Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan Propinsi ke 5 se Indonesia yang sudah memiliki Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik. Hal ini terbukti dengan dilaunchingnya Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik Tahun 2024, di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Sumsel yang berlangsung di Bollroom Hotel Arya Duta Palembang, Kamis (6/6/2024).
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan, Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik yang ada di Propinsi Sumsel saat ini, atas upaya Kementerian ATR/BPN RI dan Kanwil BPN Sumsel. Dimana, Sumsel merupakan Propinsi ke 5 se Indonesia yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Sumsel.
“Kami sangat mendukung kegiatan ini, jika memerlukan bantuan kami siap membantu. Kami bersyukur dan berterimakasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menjadikan Sumsel sebagai tempat kegiatan ini. Alhamdulillah Sumsel menjadi Provinsi terlengkap,” katanya.
Karena, kegiatan tersebut melengkapi program Gerakan serentak yang saat ini tengah dilaksanakan Propinsi Sumsel yang diikuti Kabupaten/kota secara serentak. Dimana, gerakan serentak ini upaya memberikan pelayanan lebih untuk masyarakat Sumsel, bebernya.
Selain itu, dengan adanya Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tersebut, yang memiliki sertifikat hak atas tanah. Pastinya, akan lebih terjamin dari segi hukum dan bisa diurus secara elektronik, tegasnya seraya juga menjelaskan, bagi masyarakat,instansi pemerintah dan juga OPD untuk segera mengajukan permohonan untuk sertifikat.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel, Asnawati, SH, M.Si mengungkapkan, selain terjamin,Kantor Penerbit Dokumen Elektronik juga perkembangan ftransformasi digitalnya sangat maju dan pesat. Sehingga, memacu tumbuhnya inovasi diberbagai bidang, tidak terkecuali pada pelayanan publik.
“Kantor penerbitan dokumen elektronik ini sudah ada di 17 Kabupaten/Kota se Sumsel yang artinya siap melayani masyarakat melengkapi dokumen sertifkatnya,” ungkapnya.
Secara virtual Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menjelaskan, layanan elektronik merupakan bagian dari penerapan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.
Seperti, yang saat ini dilaunching Kanwil BPN Sumsel. Karena, sangat penting dalam peningkatan pelayanan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital dalam penerbitan dokumen pertanahan.
“Ya Sumsel menjadi Provinsi ke lima yang menerapkan layanan dokumen elektronik ini, kita harap layanan ini dapat mempermudah masyarakat menjangkau atau mendapati kepemilikan dokumennya dan kita harap pelaksanaannya berjalan dengan lancar,” jelasnya.