MONPERA.ID, Palembang – Pemerintah Kota Palembang resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkot untuk menggunakan angkutan umum.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor: 46 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penggunaan Angkutan Umum bagi Seluruh Pegawai di lingkungan Pemkot Palembang. Dimana aturan ini harus dilaksanakan setiap Selasa pertama setiap bulannya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palembang, Imam Ilham, didampingi Ketua Tim Bantuan Hukum (Bankum) Moch. Arridea Viri P, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan tujuan ganda.
“Surat Edaran ini atas dasar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2022, serta dalam rangka mendukung program Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum (GNKAU),” ujar Imam Ilham.
Menurutnya, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatasi kemacetan dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang, sekaligus memastikan pemanfaatan moda transportasi publik yang sudah tersedia, seperti LRT, BTS Teman Bus, angkot feeder LRT Musi Emas, dan angkutan kota konvensional.
“Penegakan disiplin menjadi kunci keberhasilan. Sesuai arahan dari Wali Kota Palembang H Ratu Dewa, kebijakan ini bukan hanya seremonial. Pengawasan dan evaluasi harus dilakukan berjenjang oleh Kepala OPD, Camat, dan Lurah. Tujuannya agar pegawai pemerintah menjadi teladan bagi masyarakat dalam membiasakan diri menggunakan transportasi publik,” tegasnya.
Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan
Setiap Kepala OPD diwajibkan untuk mendisiplinkan dan mengawasi pegawainya, membuat jadwal penggunaan angkutan umum, serta melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Palembang melalui Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Moch. Arridea Viri P. dari Tim Bankum menuturkan, langkah ini sudah melalui proses telaah mendalam dan bertujuan positif.
“Harapannya, seluruh ASN dapat bersikap kooperatif dan melaksanakan kewajiban ini sebagai kontribusi nyata terhadap kelancaran dan ketertiban lalu lintas kota. Wali Kota Palembang melalui Surat Edaran tersebut meminta agar semua pihak yang terkait melaksanakan aturan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.



