Surat Resmi ke Presiden, IKA KAMSRI Bela H Halim di Kasus Tol Betung–Tempino

MONPERA.ID, Palembang – Dukungan terhadap tokoh masyarakat Sumatera Selatan, Kms H Abdul Halim Ali, terus mengalir.

Kali ini giliran Ikatan Keluarga Alumni Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (IKA KAMSRI) resmi mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pertimbangan hukum atas kasus yang menjerat pria berusia 87 tahun tersebut.

Ketua Umum PP IKA KAMSRI, M. Syarman Tjik NG, menegaskan bahwa kasus yang menimpa Kms H Abdul Halim Ali harus dilihat dengan pendekatan Keadilan Restoratif.

“Orientasi hukum pidana tidak lagi semata-mata bersifat menghukum. Prinsip pemulihan, perdamaian, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus dikedepankan. Dalam konteks ini, apakah menghukum seorang lansia dengan kondisi kesehatan yang memburuk masih relevan, atau justru bertentangan dengan Hak Asasi Manusia,” kata Syarman, Sabtu (30/8/2025).

IKA KAMSRI berharap Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan mempertimbangkan kebijakan hukum yang lebih humanis.

“Kami tidak hanya bicara soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Kami sangat prihatin. Kondisinya dikabarkan semakin tidak baik dan bergantung pada alat medis,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal IKA KAMSRI, H. Anwar Mahadra, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke sejumlah lembaga negara, termasuk Presiden Prabowo.

“Beliau tokoh masyarakat yang sudah banyak berbuat di bidang sosial-keagamaan. Usianya 87 tahun, kondisi kesehatannya menurun sejak awal proses hukum. Kami meminta pertimbangan agar ada kebijaksanaan hukum,” ujar Anwar.

Aziz Ridwan, fungsionaris IKA KAMSRI, juga menyoroti status lahan yang dipersoalkan jaksa. Menurutnya, sejak 1993 lahan tersebut telah dilepaskan dari kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan, sehingga tidak tepat jika dianggap sebagai tanah negara.

“Sudah puluhan tahun di kelola Kms H Abdul Halim Ali. Jika ada pihak yang menyebutkan itu lahan negara, adalah keliru besar,” tegas Aziz.

IKA KAMSRI merupakan organisasi binaan langsung mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Agama di era presiden Soeharto, yakni Letnan Jenderal (purn) Alamsyah Ratu Perwira Negara dan Prof DR Ibrahim
Husein.

Untuk diketahui, Kms H Abdul Halim Ali merupakan Direktur Utama PT Santoso Mulia Bahagia (SMB), saat ini tengah dilakukan pembantaran di RS Siti Fatimah Az-Zahra. Akibat sakit komplikasi yang ia derita.

Kms H Abdul Halim Ali ditetapkan tersangka atas tuduhan pemalsuan dokumen lahan yang kini menjadi bagian proyek Tol Betung–Tempino (Palembang–Jambi). Padahal lahan yang disebut milik negara adalah milik PT SMB.