Terkait Penahanan Pengusaha di Sumsel, Berikut Penjelasan Kajari Muba Roy Riyadi

MONPERA.ID, Palembang – Kepala Kejaksaan Musi Banyuasin (Muba) Roy Riyadi menjelaskan terkait penahanan pengusaha di Sumsel inisial HA, Senin (10/3/2025).

Roy menjelaskan, penahanan itu setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah. Dokumen yang dipalsukan yakni lahan yang menjadi objek perkara seluas 34 hektare dan terletak di proyek Jalan Tol Betung-Jambi.

“Hari ini tim penyidik Kejari Muba, dibantu tim Intel Kejati Sumsel, melakukan penahanan terhadap tersangka HA, sesuai surat perintah yang telah diterbitkan,” ujar Kajari Muba, Roy Riyadi, saat melakukan jumpa pers bertempat di Kantor Kejati Sumsel, Senin (10/3/2025).

Roy menyebutkan HA mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang pada Senin 10 Maret 2025, setelah menolak menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel.

“Menolak diperiksa, tersangka akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1A Palembang untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut, ” ujarnya.

HA disangkakan melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain HA, Kejari Muba juga menetapkan AM mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen administrasi terkait pengadaan lahan proyek jalan tol Betung–Tempino Jambi.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025, dengan cukup alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang cukup, status keduanya meningkat dari saksi menjadi tersangka,” tutup Roy.