Tokoh Agama, Ulama Bersama Ustadz di Sumsel Beri Dukungan Moril Haji Halim

MONPERA.ID, Palembang – Kasus hukum yang menimpa tokoh masyarakat sekaligus ahli sedekah Kms Haji Abdul Halim Ali (Haji Halim) mendapat perhatian berbagai pihak. Diantaranya dari ulama dan pimpinan pondok pesantren di Sumsel.

Berdasarkan pantauan dilapangan, Kamis (4/12/2025), sekitar pukul 08.00 WIB, puluhan ulama dan kiyai sudah berkumpul di halaman PN Tipikor Palembang untuk memberikan dukungan moril kepada Haji Halim.

Ditemui di PN Tipikor Palembang, pimpinan yayasan Daarul Quran Al-Amin, KH Agok Syarifuddin, mengatakan, pihaknya meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan pembebasan Haji Halim, mengingat usainya yang sudah lanjut dan bergantung pada peralatan medis, dikarenakan sakit menahun yang dideritanya selama ini.

“Kami sudah menyerahkan surat permohonan amicus curiae kepada Haji Halim. Kami memohon kepada yang terhormat Hakim PN Tipikor Palembang untuk mempertimbangkan permohonan pembebasan ini dan memberikan keputusan yang bijaksana. Kami berharap permohonan ini dapat dipertimbangkan dan dikabulkan,” kata KH Agok Syarifuddin, Kamis (4/12/2025).

Sambung KH Agok, majelis hakim juga diharapkan melihat kasus ini dari sisi kemanusiaan, karena Haji Halim merupakan sosok dermawan yang selalu membantu banyak orang, membantu pembangunan masjid-masjid, yayasan sosial, panti asuhan, fakir miskin, pondok-pondok dan lain sebagainya.

“Dari segi kemanusiaan, Haji Halim dikenal sebagai sosok dermawan yang telah banyak mengorbankan harta benda untuk kepentingan umat dan agama, majelis hakim terhormat juga harus mempertimbangkan usia lanjut Haji Halim yakni 88 tahun, dan kami menilai tak layak untuk di tahan,” katanya.

Hal serupa diungkapkan, Kemas Muhammad Ali, salah orang ulama dan tokoh agama di kota Palembang, melalui Pondok Pesantren Al Asmaaul Husna Sumsel, ia juga mengajukan amicus curiae kepada PN Tipikor Palembang.

“Kami berharap permohonan ini dapat dipertimbangkan dan dikabulkan oleh majelis Hakim, mengingat usia lanjut dan penyakit komplikasi yang diderita orang tua kami Haji Halim,” katanya.

Diketahui, kasus Haji Halim teregister di SIPP Pengadilan Negeri Palembang, perkara nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg, terdaftar pada 26 November 2025 dan dijadwalkan sidang pertamanya pada 4 November 2025.

Untuk dakwaannya adalah, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Haji Halim diagendakan sidang pukul 09.00 WIB. Tapi hingga berita ini diterbitkan, sidang belum juga dimulai.