Kader Demokrat Daftarkan Gugatan ke MK, Tolak Pemilu Tertutup

MONPERA.ID, Jakarta – Kader Demokrat Jansen Sitindaon resmi mendaftarkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), ia menolak pemilihan legislatif (Pileg) dengan sistem proporsional tertutup (Coblos Lambang Partai).

Jansen memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimas Brian Wicaksono cs dengan nomor 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.

“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat (20/1).

Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupakan perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

Mehbob menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.

“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.

Ia berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK.

“Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tutupnya.

Gugatan oleh kader Demokrat itu, disambut positif oleh kepala Bakomstrada Demokrat Sumsel, Pomi Wijaya, ia mengatakan, Ketua DPD Demokrat Sumsel Cik Ujang dan semua kader di daerah mendukung penuh langkah kader Demokrat tersebut.

“Kami kader Demokrat di daerah mendukung penuh langkah kader Demokrat Jansen Sitindaon tersebut. Semoga MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008,” pungkasnya