MONPERA.ID, Palembang – Wakil Bupati Musi Banyuasin Rohman, secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Audit Belanja Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (12/2/2026).
Penyerahan LHP berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Muba Edi Pramono, Inspektur Muba Dian Marvita, Sekretaris BPKAD Muba Kasmir, serta Sekretaris DPRD Muba Mirwan Susanto.
LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Rio Tirta, didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan Sumsel II Cendy Avrian, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumsel I Wenny Lia, Pengendali Teknis Adi Kurniadi, serta Ketua Tim Pemeriksa Adrianta.
Laporan tersebut bernomor 16/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tertanggal 21 Januari 2026, tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Wakil Bupati Musi Banyuasin Rohman mengatakan, apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas pelaksanaan audit yang telah dilakukan secara profesional dan objektif.
“Hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangka penyempurnaan tata kelola keuangan daerah ke depan,” katanya.
Dimana, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan menindaklanjuti setiap rekomendasi secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab. Tujuannya agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, serta memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, hasil audit yang dilakukan juga menjadi pengingat bagi seluruh perangkat daerah agar semakin tertib dalam administrasi, perencanaan, dan pelaksanaan anggaran.
“Ini bukan semata-mata penilaian, melainkan bagian dari upaya bersama untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih baik, bersih, dan berintegritas,” tandasnya.
Sementara, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Rio Tirta, berharap agar rekomendasi yang diberikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi dasar perbaikan dalam pengelolaan belanja daerah, sehingga ke depan semakin sesuai dengan prinsip kepatuhan, efektivitas, dan efisiensi,” pungkas Rio Tirta.

