MONPERA.ID, Palembang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Kantor Samsat Wilayah IV Palembang yang berlokasi di Jl. MP. Mangkunegara No.8, Suka Maju, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Keluhan ini datang dari seorang Wajib Pajak (WP), Yuliansyah, yang merasa keberatan dengan kewajiban membeli map serta melakukan fotokopi KTP dan STNK di kantin Samsat setempat dengan total biaya senilai Rp6.000.
Yuliansyah mengaku, bahwa kewajiban tersebut memberatkan dan terkesan mempersulit proses pembayaran pajak kendaraan.
“Saya sangat keberatan. Kami diwajibkan membeli map dan fotokopi KTP serta STNK di kantin Samsat. Totalnya Rp6.000,” kata Yuliansyah, saat dibincangi, Kamis (23/10/2025).
Ia membandingkan pelayanan tersebut dengan layanan yang tersedia di gerai Samsat Corner di Palembang Indah Mall (PIM). Dimana, di Samsat Corner, Wajib Pajak tidak perlu membeli map dan melakukan fotokopi. Cukup membawa KTP dan STNK asli, karena petugas di sana dapat melakukan fotokopi mandiri dari dokumen yang dibawa.
“Kan mereka bisa fotokopi sendiri. Kewajiban seperti ini hanya menjadi beban bagi masyarakat yang mau membayar pajak. Wajar jika masyarakat jadi enggan membayar pajak karena dipersulit, padahal prosesnya bisa dipermudah,” tegasnya.
Hal Serupa diungkapkan Wajib Pajak lainnya, Putra, yang merasa kecewa dengan layanan Samsat I Jalan Kapten A Rivai, dimana saat ia ingin membayar pajak diwajibkan untuk membeli map dan fotocopy KTP serta STNK sebesar Rp 6.000.
“Kalau bagi yang punya uang memang tidak berat uang Rp 6.000, tapi mereka yang hanya membayar pajak senilai Rp 100 ribuan, dan diharuskan beli map dan fotocopy KTP dan STNK, ini jelas memberatkan, apa yang dilakukan Samsat ini tidak sejalan dengan pemerintah yang selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk taat pajak, ini jelas pungli yang diselimuti map dan fotocopy, kami minta Gubernur turun mengatasinya, bagaimana target pajak mau tercapai kalau pelayanan seperti ini,” kata Putra kecewa.
Ia berharap, praktik ilegal seperti ini bisa segera ditertibkan. Jika benar terdapat kewajiban pembelian dan fotokopi yang hanya terpusat di satu tempat dan dibebankan langsung kepada masyarakat, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli yang merugikan.
“Kami harap poses pembayaran pajak kendaraan di semua unit layanan Samsat Palembang dapat diseragamkan dan dipermudah, sehingga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait dari Bapenda Provinsi Sumatera Selatan selaku induk dari Kantor Samsat.