MONPERA.ID, Palembang – Pemkot Palembang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, memberikan kesempatan bagi warga tak mampu, pensiunan dan veteran, untuk memanfaatkan pengurangan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun 2023 ini, kami memberikan keringanan, bagi warga tak mampu, pensiunan dan veteran, silahkan mengajukan pengurangan piutang PBB tahun sebelumnya,” kata Kepala Bapenda Palembang, Herly Kurniawan, belum lama ini.
Menurut Herly, hal itu dilakukan untuk mengurangi beban, masyarakat tak mampu, pensiunan dan veteran.
“Kita juga memiliki target pajak. Tentu berbagai upaya kita lakukan, salah satunya dengan pengurangan piutang PBB,” ujarnya.
Herly menambahkan, untuk mendapatkan pengurangan piutang PBB tersebut, wajib pajak harus menerima, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
“Tak henti-hentinya kami mengajak masyarakat Palembang untuk segera membayarkan pajaknya. Karena setiap rupiah yang ada bayarkan adalah untuk pembangunan kota Palembang,” pungkasnya.