2 Tahun Pembahasan, Akhirnya Raperda RTRWP Tahun 2024-2044 Disahkan

MONPERA.ID, Palembang – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sumatera Selatan Tahun 2024-2044 disahkan menjadi Perda.

Pengesahan dan persetujuan bersama dilakukan dalam rapat Paripurna ke XCIV (94) DPRD Prov Sumsel, Jumat (20/9/2024).

Rapat paripurna itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov Sumsel, Muchendi Mahzareki, dan dihadiri Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Sekda Edward Candra, Sekretaris Dewan Aprizal dan para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.

Sebelum dilakukan persetujuan bersama, rapat paripurna diawali dengan mendengarkan laporan Pansus I yang dipimpin Hasbi Asadiki (Ketua) dan Syamsul Bahri (Wakil Ketua).

Dalam laporannya, Ketua Hasbi Asadiki menjelaskan beberapa poin penting, diantaranya, bahwa RTRWP dibahas selama dua tahun anggaran, kemudian lamanya pembahasan diakibatkan luas wilayah perencanaan memerlukan kehati-hatian, adanya masalah lingkungan dan lain sebagainya.

Selanjutnya menjelaskan poin pembahasan Pansus I diantaranya, RTRWP Tahun 2024-2044, merupakan hasil pembahasan dan penelitian Pansus I memadukan Tata Ruang Wilayah Daratan dan Wilayah Perairan Pesisir dengan luas perencanaan sebesar lebih kurang 9.477.015 (sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima belas) hektar. Secara administrasi terdiri dari 13 (tiga belas) wilayah kabupaten dan 4 (empat) wilayah kota di Sumatera Selatan.

“Adapun catatan Pansus I setelah melakukan pembahasan dan penelitian yaitu, Perda ini nantinya agar menjadi pedoman sepenuhnya bagi Pemprov Sumsel dalam pelaksanaan penyelenggaraan penataan ruang di wilayah Sumsel dan menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RTRW Kabupaten/Kota maupun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, dan lainnya,” kata Hasbi.

“Akhirnya setelah dilakukan pembahasan secara mendalam kami menyetujui Raperda RTRWP disahkan menjadi Perda,” pungkasnya (ADV/JOEL)