MONPERA.ID, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Provinsi Sumatera Selatan, tahun 2025 ini telah menganggarkan sebesar Rp729 milyar, untuk perbaikan jalan dan jembatan di Provinsi Sumatera Selatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan. Dimana, sebelumnya anggarannya hanya sebesar Rp396 milyar meningkat menjadi sebesar Rp729 milyar.
” Berhubung ada rekopusing anggaran dari presiden. Maka, Gubernur Sumsel menambah anggaran dari Rp396 M jadi Rp729 M,” kata Kepala Bidang (Kabid) Jalan Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Adripan saat dikonformasi diruang kerjanya, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, sementara untuk yang sudah berkontrak mencapai sebesar Rp572 milyar dan sisanya masih dalam proses lelang plus mines nya mencapai Rp156 milyar. ” Ini sesuai aturan Undang Undang 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa yang ada,” bebernya.
Karena, dalam aturannya yang ada setiap lelang dan sudah dinyatakan selesai maupun menang, selanjutnya akan dilakukan kontrak kerja hingga akhir Desember, seluruhnya harus sudah selesai 100 persen. Begitu sebaliknya,kontraktor juga dapat memperpanjang kontraknya tetapi dengan syarat harus membayar denda yakni 1 per seribu per mil dari nilai kontrak.
” Misalkan kontraktor telat selama 30 hari. Maka, dia dikenakan denda sebesar 3 persen,” urainya seraya juga menjelaskan karena target dinas Desember seluruhnya sudah harus selesai semua.
Ketika ditanya, baik jalan maupun jembatan. Apakah,ada yang dibangun dari awal. Menurutnya, seperti pembangunan Jalan Gandus yang pemeliharaannya dilakukan secara berkala,rehab,rekontruksi dan juga pelebaran yang memang menjadi kewenangan dari Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan, tandasnya.
Diberitauhkan, bahwa untuk tahun 2024 pihaknya belum menemukan adanya kontraktor yang bermasalah. Kalaupun, itu ada pastinya dilihat dulu sampai sejauhmana kesalahannya, dan itupun harus dibuktikan KPA nya yang di audit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
‘ Kalau memang patal dan tidak bisa diperbaiki, maka kontraktornya langsung kita black list,” tegasnya seraya menjelaskan bahwa terhitung per tanggal 11 Agustus 2025, setidaknya ada 572 milyar yang sudah berkontrak.

