Ketua Umum LAAGI Minta Gubernur Herman Deru Revisi Aturan Soal Pengisian BBM Solar

MONPERA.ID, Palembang – Sukma Hidayat, Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), meminta Gubernur Sumatera Selatan meninjau kembali keputusan terkait pengisian BBM jenis solar.

Sukma Hidayat menekankan kebijakan tersebut seharusnya dapat memperjuangkan penambahan kuota BBM solar agar memenuhi kebutuhan kendaraan yang berada di Sumatera Selatan, khususnya di Kota Palembang.

Menurut Sukma, berdasarkan hasil pengamatannya, setelah kebijakan tersebut dikeluarkan, menambah beban masyarakat khususnya kendaraan pribadi dan kendaraan pengangkut sembako.

“Mereka harus antre panjang sampai 3 km dari pukul 22.00 sampai 04.00 WIB untuk mendapatkan BBM solar sementara itu paginya mereka harus bekerja. Belum lagi penderitaan masyarakat makin menjadi ketika setelah panjang antri ternyata bahan bakar minyak tersebut habis, ini makin miris,” ujar Sukma Hidayat.

Dijelaskannya, kebijakan yang harus ditinjau adalah keputusan butir satu yaitu empat SPBU yang ditutup harus membuka dan melayani kembali penjualan jenis tertentu (solar) namun dibatasi dengan ketentuan untuk melayani kendaraan golongan 1 (pribadi) tidak untuk golongan kendaraan truk dan bus.

Pada butir kedua yaitu untuk 14 SPBU sebelumnya diputuskan buka dari pukul 22.00–04.00 maka solusinya tetap melayani kembali dengan catatan pembagian jam pengisian dari pukul 06.00–12.00 untuk jenis kendaraan bernopol plat ganjil.

Kemudian dari pukul 12.30–17.00 untuk kendaraan yang bernopol plat genap, serta dari pukul 20.00–00.00 untuk semua jenis kendaraan. Untuk butir tiga yaitu tujuh SPBU tetap melayani kembali penjualan sesuai jam operasional.

“Semoga Gubernur Sumatera Selatan dapat meninjau kembali keputusan terhadap pembatasan dan jam operasional penjualan bahan bakar minyak jenis tertentu,” tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel menerbitkan aturan baru mengenai pola penyaluran BBM jenis solar di SPBU guna mengurai antrean yang kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Surat Edaran bernomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pada 17 November 2025, mengatur bahwa empat SPBU dihentikan dalam penyaluran solar, sementara 14 SPBU lainnya hanya dapat menyalurkan pada rentang waktu pukul 22.00–04.00 WIB

4 SPBU yang dihentikan penyaluran solarnya berada di kawasan Dr M Ali–Demang Lebar Daun (dua unit), Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju, dan Jalan Celentang Kenten–Sako.

Kemudian, penyaluran malam hari diberlakukan untuk SPBU di Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, SMB II KM 12, MP Mangkunegara (dua unit), RE Martadinata, Wolter Monginsidi Patal Pusri, R Soekamto, Kolonel H Burlian KM 7, A Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogan Pal 7 Kertapati, dan Jalan Gubernur H Bastari