Dapil DPRD Muba Sampaikan Aspirasi Masyarakat

MONPERA.ID, Muba – Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-28 Tahun 2025 , dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025, dihadiri langsung Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha, Senin (15/12/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay didampingi Wakil Ketua I DPRD Irwin Zulyani, Wakil Ketua II DPRD Muba H Ahmadi, Wakil Ketua III DPRD Muba Edi Pramono dan anggota DPRD Muba. Selain itu hadir juga Forkopimda, Pj Sekda Muba Syafaruddin, para Asisten Setda Muba, para Staf Ahli Bupati berserta Kepala Perangkat Daerah Muba.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin, bahwa hasil reses tersebut merupakan laporan aspirasi, usulan, dan juga pengaduan masyarakat yang dikumpulkan oleh anggota DPRD saat mengunjungi daerah pemilihannya pada masa jeda sidang, yang kemudian dirangkum menjadi Pokok-pokok Pikiran (Pokir) untuk ditindaklanjuti sebagai bahan perencanaan program dan anggaran pemerintah daerah.

Dimana, itu merupakan wujud  konkret dari fungsi representasi rakyat, sebagai menjembatani antara konstituen dan pemerintah.

“Pentingnya hasil reses untuk menjadi landasan bagi anggota dewan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat di parlemen. Memastikan program pemerintah selaras dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” katanya.

Menanggapi itu, Bupati Musi Banyuasin, H.M Toha, mengungkapkan, terimakasih  atas penyampaian hasil Reses I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin. Untuk, itu penyampaian hasil tersebut dapat terus berjalan antara Pemkab Muba dan DPRD dan juga seluruh elemen masyarakat, untuk mewujudkan Muba yang lebih maju dan sejahtera.

Mengingat, hasil reses  tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang akan menjadi acuan dalam menyusun program pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempercepat pembangunan,” ungkapnya.

Dalam Paripurna tersebut DPRD Muba juga secara resmi menetapkan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Muba 2026. Penetapan rencana kerja itu telah dilakukan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD, yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD selama satu tahun anggaran.