MONPERA.ID, Palembang – Insiden kembali ditabraknya Jembatan P6 Lalan oleh kapal tongkang Pacific Star 8702 memicu reaksi keras dari Sekretaris Garda Prabowo (GP) Sumatera Selatan, Muhammad Syarif.
Dengan nada geram, Syarif menegaskan bahwa peristiwa ini bukan lagi sekadar kecelakaan laut biasa, melainkan sebuah kejahatan terstruktur yang dibiarkan oleh otoritas terkait.
“Ini bukan kelalaian, ini bunuh diri massal yang dibiarkan !,” kata Syarief, saat dibincangi, Kamis (14/5)2026).
Aktivis yang terkenal vokal di masanya ini juga menyoroti ketidaklogisan izin melintas yang dikeluarkan oleh pihak KSOP. Dengan dimensi kapal sepanjang 180 meter dan lebar 25 meter, sangat mustahil kapal sebesar itu melewati celah Jembatan P6 yang hanya memiliki lebar 50 meter tanpa risiko tinggi.
“Logika dasarnya sudah cacat. Kenapa KSOP masih memberi izin? Ada apa di balik meja? Data UNSRI jelas menyebutkan sisa ruang bebas saat pasang hanya satu meter. Satu hembusan angin saja, jembatan ambruk. Ini bukan navigasi, ini bunuh diri massal yang dibiarkan oleh negara!,” tegas Syarif dengan nada tinggi.
Ia menilai, ada dugaan kesengajaan di balik berulangnya insiden di titik yang sama. Ia mencium ada modus lama mafia batu bara yang sengaja merusak fasilitas negara agar pemerintah dipaksa melakukan pelebaran alur demi kepentingan tongkang 300 feet.
“Kami menduga ini taktik licik. Rusak dulu jembatannya, lalu paksa negara perbaiki pakai APBN atau APBD. Ini jelas kejahatan yang melanggar UU Pelayaran, KUHP, bahkan berpotensi masuk ranah Tipikor jika terbukti ada praktik suap dalam perizinan,” katanya.
Atas dasar itu, Garda Prabowo Sumsel mendesak agar, pihak berwenang segera menangkap dan menahan nahkoda, pemilik kapal Pacific Star 8702, dan perusahaan penyewa harus segera diproses hukum.
“Kami juga mendesak pihak terkait segera membuka ke publik seluruh manifest kapal yang melintas di P6 selama enam bulan terakhir. Kami juga menuntut agar Kepala KSOP Muba segera di copot, karena tidak mampu menegakkan aturan hukum, Anda dibayar rakyat, bukan dibayar perusahaan batu bara!,” katanya.
“Perusahaan perusak jembatan wajib membayar ganti rugi materiil untuk rakyat Muba,” serunya.
Selain itu, ia mengingatkan Pemkab Muba agar tidak hanya menjadi penonton saat aset rakyat dirusak. Ia meminta KSOP Kelas I Palembang berhenti menjadi “tukang stempel” perizinan dan mulai menjalankan fungsi keselamatan pelayaran yang sebenarnya.
“Rakyat sudah muak! Anak sekolah terlambat, petani gagal panen, dan ambulans terhambat karena jembatan rusak. Kalau tidak berani melawan mafia batu bara, lebih baik mundur!” pungkasnya

