MONPERA.ID, Palembang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang kembali mengambil langkah tegas terhadap para wajib pajak (WP) yang belum melunasi kewajibannya untuk membayar pajak.
Pemasangan spanduk pemberitahuan objek pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakan daerahnya ini dilaksanakan pada hari Senin, 11 Mei 2026. Hal ini sesuai dengan arahan dan instruksi langsung dari Plt Kepala Bapenda Palembang, M. Raimon Lauri AR, S.STP., M.Si.
Aksi di lapangan tersebut dipimpin oleh Kabid Penagihan Perencanaan dan Pembinaan Pendapatan Daerah Bapenda Palembang, Betha Yudha dan diikuti tim Bapenda serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Pemasangan spanduk dilakukan pada objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berstatus terhutang di wilayah Kota Palembang sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah Kota Palembang.
“Melalui tindakan ini, diharapkan informasi terkait pajak daerah dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat demi mendukung kelancaran pembangunan kota,” kata Betha Yudha.
Sementara itu, sebelumnya Plt Kepala Bapenda Palembang M Raimon Lauri AR, S.STP., M.Si mengatakan, spanduk yang dipasang juga memuat peringatan tegas agar pemilik segera melakukan pembayaran untuk menghindari penagihan dengan surat paksa sesuai dengan undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku.
Pihak Bapenda juga memberikan peringatan keras bahwa tindakan merusak atau mencabut spanduk pemberitahuan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam dengan sanksi pidana sesuai Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
“Dengan adanya langkah tegas ini, kami berkomitmen untuk memastikan seluruh WP patuh terhadap aturan demi kesejahteraan dan kemajuan seluruh warga Palembang,” pungkasnya.

