Sekda Sumsel Tekankan Kualitas dan Keselamatan Penyelenggara Jasa Konstruksi

MONPERA.ID,Palembang – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sekda Sumsel) Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H. membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2026 di Auditorium Graha Bina Praja, Rabu (9/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Edward Candra mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi yang dinilainya penting untuk meningkatkan tata kelola serta kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi di Sumatera Selatan.

“Kami bersama Gubernur Sumsel mengapresiasi kegiatan hari ini. Harapannya, kegiatan ini bukan hanya berbicara mengenai regulasi, tetapi menjadi momentum untuk bagaimana kita memperbaiki tata kelola dan kualitas jasa konstruksi,” ujar Edward.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan konstruksi tidak hanya diukur dari penetapan maupun percepatan penyerapan anggaran, tetapi juga dari proses pelaksanaan hingga kualitas hasil pekerjaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kita pahami bahwa dalam pengadaan barang dan jasa, kita ditargetkan untuk melakukan percepatan penyerapan anggaran. Namun, khusus untuk pekerjaan konstruksi, tolok ukurnya bukan hanya pada penetapan. Prosesnya harus benar dan hasilnya harus berkualitas,” tegasnya.

Edward juga mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek keamanan bangunan. Ia meminta agar proses pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan permasalahan maupun kecelakaan. Selain itu, setiap pembangunan harus memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, tertib usaha berkaitan dengan legalitas dan kompetensi pelaku usaha jasa konstruksi. Menurutnya, kedua aspek tersebut menjadi langkah awal yang harus diperhatikan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

“Harus kita perhatikan legalitasnya, termasuk perizinan dan kompetensinya. Kita harus memilih pelaksana yang memang memiliki kompetensi. Bahkan dari sisi estetika, secara kasat mata saja hasil pekerjaan harus enak dipandang,” katanya.

Sementara itu, tertib penyelenggaraan berkaitan dengan seluruh tahapan pelaksanaan pekerjaan, mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kontrak, hingga aspek keselamatan kerja. Seluruh tahapan tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Adapun tertib pemanfaatan berkaitan dengan fungsi, keamanan, dan kebermanfaatan produk jasa konstruksi setelah pekerjaan selesai. Edward menekankan bahwa aspek pemeliharaan tidak boleh diabaikan karena biaya dan upaya yang diperlukan untuk memelihara bangunan umumnya lebih kecil dibandingkan dengan memperbaiki kerusakan.

“Kita sering merasa lebih mudah membangun daripada memelihara. Karena itu, pemanfaatan ini juga sangat penting. Jangan sampai ada kerusakan yang akhirnya merugikan. Perhatian kita juga harus diarahkan untuk merawat bangunan dan pekerjaan konstruksi yang sudah ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edward menilai pengawasan memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai kontrak.

Dalam hal ini, peran perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), sangat diperlukan dalam memberikan pendampingan, arahan, pengamanan, dan pengawasan.

Ia meminta seluruh pihak yang terlibat tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak.

“Harapannya, para pelaksana memahami apakah kontrak sudah sesuai atau belum. Kita harus turun ke lapangan melihat pekerjaan yang ada, jangan hanya menerima laporan di atas meja. Harus dicek betul, sehingga kalau ada koreksi bisa disampaikan langsung,” ujarnya.

Edward juga menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dalam pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait spesifikasi, volume, dan kualitas pekerjaan. Hal tersebut harus dikawal sejak tahap awal hingga pekerjaan selesai dan dimanfaatkan.

“Ketertiban kita dalam menaati spesifikasi dan volume pekerjaan harus kita kawal. Silakan diikuti sosialisasi ini dari hulu sampai hilir. Mudah-mudahan ini menjadi ruang belajar dan ruang diskusi kita bersama, termasuk dengan OPD terkait,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh OPD terkait, termasuk pejabat eselon III se-Sumatera Selatan, baik secara luring maupun daring.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman seluruh pihak terhadap tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi semakin meningkat. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur di Sumatera Selatan dapat terlaksana secara tertib, aman, berkualitas, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *