MONPERA.ID, Palembang – Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Perubahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2026 terancam batal. Pasalnya, hingga mendekati batas akhir penyelesaian, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA-PPAS) antara Pemerintah Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang belum kunjung disepakati.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, batas waktu pengambilan keputusan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Perubahan APBD adalah paling lambat 30 September.
Apabila DPRD dan kepala daerah gagal mencapai kesepakatan tepat waktu hingga tenggat 30 September, Pemerintah Kota Palembang dipastikan tidak dapat melakukan perubahan APBD. Dampaknya, kepala daerah wajib melaksanakan pengeluaran sesuai APBD induk.
Salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Palembang yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, mekanisme pengajuan KUA dan PPAS dari Pemkot Palembang terlambat, seharusnya awal Agustus sudah masuk. Hal ini sesuai Permendagri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS Perubahan oleh kepala daerah kepada DPRD dilaksanakan paling lambat Minggu pertama bulan Agustus.
“Tapi faktanya, KUA dan PPAS Perubahan baru diterima DPRD kota Palembang pada 21 September 2026,” katanya.
Dilain pihak, sambungnya, persetujuan itu harus dilaksanakan pada 30 September 2026. Hal ini Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, batas waktu pengambilan keputusan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Perubahan APBD adalah paling lambat 30 September.
“Target pendapatan pajak daerah Tahun 2026 dari sektor pajak ditetapkan pemerintah tidak seusia dengan target yang ada dalam RPJMD. Dimana pada tahun 2026 targetnya adalah Rp 1,963 triliun, padahal pada tahun 2026 ini targetnya hanya lebih kurang Rp 1,6 triliun,” katanya.
“Jadi ada selisih sekitar Rp 300 miliar. Kalau sudah tau tidak mampu merealisasikan target itu, harusnya pada APBD perubahan, bisa di evaluasi dan disesuaikan dengan realisasi yang ada. Apalagi, sampai dengan tanggal 18 September 2026, realisasi PAD baru tercapai 1,152 triliun atau 58,69 persen,” pungkasnya.
Sementara itu, saat media ini mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Pemkot Palembang, belum disrespon.

