MONPERA.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pemerintah akan menyusun aturan batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah.
Aturan ini menjadi tindak lanjut setelah RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur sejumlah hal penting terkait kepemilikan tanah. Nusron mengatakan, penyusunan PP tersebut merupakan amanat dari UU Pengaturan Reforma Agraria.
“Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah,” ungkap Nusron dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).
Pertama, perencanaan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Kedua, tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Ketiga, tata cara pemindahan status barang milik negara hingga daerah.
“Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD,” terangnya.
Kelima, PP tersebut akan mengatur tentang penyelesaian konflik agraria. Kelima, aturan ini memuat tentang tata cara pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik.
Keenam, PP tersebut mengatur tentang penataan dan pengendalian atas batasan tanah. Ketujuh, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah. Terakhir, partisipasi masyarakat.
“Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah,” pungkasnya.

