Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Wapres Gibran di PTUN

MONPERA.ID, Jakarta – Denny Indrayana selaku penggugat surat keterangan atau suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mencabut gugatannya.

Denny menyampaikan pencabutan gugatan tersebut melalui unggahan di akun X @dennyindrayana, Kamis (29/10/2026).

“Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Ia menjelaskan alasan mencabut gugatan itu, yakni tergugat, Kementerian Pendidikan tak kunjung menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan suket tersebut.

Baca Juga: Sidang Gugatan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran di PTUN Digelar Hari Ini, Cek Jam dan Agendanya

“Alasannya, Tergugat/Kementerian Pendidikan, setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh Ketua Majelis, TIDAK kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” ujarnya

“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” kata Denny menutup status di akunnya

Dari situs resmi PTUN, gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran diajukan pada 15 Juli 2026. Pada kasus ini, pihak penggugat tercatat sebagai PT Mercy Toga Kirana sementara tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.

Petitum penggugat yakni meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Surat Keputusan Nomor 9149 itu jadi dasar penilaian administratif yang digunakan KPU RI saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *