Bapenda Palembang : Ayo Bayar Pajak, Ada Penghapusan Denda Pajak

MONPERA.ID, Palembang – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Jamiah Hariyanti, mengumumkan program keringanan dan penghapusan denda pajak daerah besar-besaran bagi masyarakat Kota Palembang yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak restoran.

Jamiah mengatakan, bahwa program relaksasi pajak ini memberikan penghapusan denda atau sanksi administratif sebesar 100 persen bagi para wajib pajak yang melakukan pelunasan pada tahun 2026.

Selain pemutihan denda secara penuh, Bapenda Kota Palembang juga memberikan diskon atau pengurangan pokok pajak yang bervariasi berdasarkan tahun tunggakan.

“Untuk tunggakan PBB tahun pajak 2021 hingga 2025, Pemkot Palembang memberikan diskon pokok pajak sebesar 50 persen, sementara untuk tunggakan di bawah tahun 2021 diskon pokok pajak yang diberikan 80 persen,” kata Jamiah mantan Kepala Inspektorat Kota Palembang ini, Sabtu (7/11/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan keringanan ini tidak hanya berlaku untuk sektor PBB, tetapi juga mencakup sektor pajak restoran, di mana denda keterlambatan ditiadakan sepenuhnya atau diskon denda sebesar 100 persen.

“Program keringanan pajak daerah ini berlakunya sampai dengan tanggal 30 Desember 2026. Kami mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk melunasi kewajiban perpajakan daerah demi mendukung pembangunan Kota Palembang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *