MONPERA.ID, Palembang – TIdak terima kliennya Marrohati Bin Mat Ali dalam perkara 170 KUHP NOMOR PERKARA 644/Pid.B/2024/PN Plg. Kuasa Hukum Suwito Winoto, S.H yang merupakan Ketua DPD FERARI Sumsel, bakal melaporkan oknum Jaksa ke Kejagung. Pasalnya, hingga saat ini kliennya masih ditahan di Lapas Mardeka Palembang.
Kuasa Hukum Suwito Winoto,S.H mengatakan, bahwa penahanan terhadap kliennya tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh oknum JPU. Karena, masa penahanan Marrohati sudah berakhir, tapi hingga saat ini belum dibebaskan.
“Saya selaku kuasa hukumnya, bakal melaporkan oknum Jaksa itu ke Kejagung,” katanya saat Konfrensi Pers di Kantornya, Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, pihaknya kedatangan tamu yang minta bantuan ke Kantornya yakni bapak Mardian merasa terzolimi. Istrinya sudah diputus 3 bulan 15 hari tapi masih ditahan di lapas wanita. Yang mana saudara oknum Jaksa tidak mau mengeluarkan BA 48 dengan P17 nya, yang mana harus mengeluarkan sesuai putusan PN Palembang. Saudara jaksa sampai saat ini tidak mau mengeluarkan tahanan ibu Marrohati.
“Jaksa menuntut 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Marrohati, namun putusan pengadilan diputus 3 bulan 15 hari. Klien Kami Pada 12 September 2024, Pengadilan Negeri telah menjatuhkan putusan kepada klien kami dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari walau 105 hari atas tindak pidana yang dituduhkan kepada beliau. Artinya sudah masuk satu bulan lebih masih ada ditahanan, seharusnya setelah putusan itu harusnya dikeluarkan. Tapi Jaksa tidak mau mengeluarkan dengan alasan banding. Upaya hukum apapun silahkan banding kasasi, PK. Tapi putusan pengadilan harus dikeluarkan karena masa tahanan sudah habis,” bebernya seraya juga menjelaskan terhitung tanggal 11 Juni 2024 hingga saat ini masa penahanan sudah selama 109 hari.
Jauh dikatakannya, jika pihak JPU banding. Namun, harusnya jaksa harus mengeluarkan dulu sembari berjalan proses bandingnya. Jalani dulu putusan itu, biarkan prosesnya itu jalan.
“Kami mohon kepada Kejagung untuk segera mengeluarkan klien kami Marrohati yang masih ditahan dilapas perempuan. Marrohati dizolimi, kita orang yang mengerti hukum tapi membodohi orang yang tidak mengerti hukum. Jaksa Hakim pengacara dan polisi itu adalah catur wangsa dan harus membuat keadilan. Adalah negara hukum dan harus membantu orang yang terzalimi. Jadi kami akan mengambil langkah hukum apabila dalam beberapa hari ini klien kami tidak ada tindakan dari Kejaksaan agung, Kejati Sumsel, Kejari Negeri Palembang tidak mengambil tindakan atas klien kami maka kami akan melakukan pra peradilan di PN Palembang,” tegasnya.
Selanjutnya, dimana pelanggaran oleh Jaksa Penuntut Umum Namun, masa penahanan klien telah melampaui hukuman yang dijatuhkan, karena hingga saat ini JPU masih menolak untuk membebaskannya. Bahkan, tindakan ini tidak hanya melanggar KUHAP tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak kliennya atas kebebasan yang dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai peraturan lainnya.
“Upaya Hukum yang telah kami lakukan kami telah mengajukan permohonan pembebasan kepada pihak yang berwenang dan akan melanjutkan dengan gugatan praperadilan sesuai dengan Pasal 77 KUHAP untuk menantang keabsahan penahanan ini. Kami juga tengah mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk melaporkan pelanggaran ini ke Komisi Kejaksaan, Ombudsman, dan Komnas HAM, Jamwas, untuk memastikan bahwa hak-hak klien kami dipulihkan dan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang berlanjut.Klien kami terzolim, harusnya jalankan dulu putusan PN Palembang. Kami mohon pakailah hati nuranimu, ini adalah orang kecil yang terzalimi,” paparnya.
Padahal, kliennya harus sudah dikeluarkan, karena masa tahanannya sudah habis. Apabila, Jaksa hendak banding kasasi dan PK silakan karena itu upaya hukum siapapun bisa melakukan. Tapi sesuai putusan pengadilan bahwa terdakwa Marrohati dikenakan putusan 3 bulan 15 hari dan harus dikeluarkan karena masa tahanannya sudah habis.
“Kenapa malah diperpanjang sampai satu bulan lebih tidak dikeluarkan. Bagaimana itu bisa terjadi? Tolong bapak Presiden Jokowi membantu masyarakat yang terzalimi. Kepada Bapak Kejagung tolong lihatlah anak-anakmu yang ada di Sumsel ini tolong disentil. Mereka jangan semena-mena pada masyarakat kecil, tolong hukum ditegakkan dan hukum tegak lurus,” tandasnya seraya juga mendesak JPU untuk membebaskan kliennya.
Disisi lain, pihaknya berpesan pada masyarakat, bahwa penahanan yang dilakukan secara tidak sah dan melebihi masa hukuman yang dijatuhkan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Dalam negara hukum, setiap warga negara. terlepas dari statusnya, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan proses hukum yang transparan. Kami akan terus berjuang untuk memastikan keadilan ditegakkan.
“Kami mengajak semua pihak untuk terus memantau kasus ini, dan kami akan melanjutkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk membebaskan klien kami serta memastikan bahwa hak-haknya dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara, Mardian suami Marrohati mengungkapkan, sampai saat ini istri masih dalam penahanan dan belum keluar dari Lapas.
“Ya istri saya dilaporkan atas kasus penganiayaan dan divonis 3 bulan 15 hari. Istri sudah menjalani hukuman, masa Penahanan sudah berakhir tapi jaksa masih tetap melakukan penahanan,” ungkapnya.
Dengan itu, minta pada Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Kejaksaan bahkan juga Presiden Jokowi, upaya membantu membebaskan penahanan tersebut.
“Maka itu kami mohon kepada bapak bapak tersebut dimohon bantuannya. Karena, kami ini orang terzolimi dan orang kecil, ungkapnya dengan nada begetar.
Diceritakannya, awalnya istrinya membuat laporan tapi belum diproses di Polsek Kemuning atas alasan belum ada visum.
“Padahal istri saya ada mendapat cakaran dari pelapor. Sedangkan pelapor tidak ada luka apapun, tapi dia laporkan balik,” cetusnya.