Bacakan Pledoi, Tangis Amin Mansur dan Yudi Herzandi Pecah di PN Kelas 1A Palembang

MONPERA.ID, Palembang – Sidang lanjutan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di PN Kelas 1A Palembang, Kamis (14/8/2025) diwarnai Isak tangis saat pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi.

Sidang pembacaan pledoi dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, yang diawali oleh terdakwa Amin Mansur, kemudian dilanjutkan pembacaan pledoi kedua oleh terdakwa Yudi Herzandi sekitar pukul 12.15 WIB.

Dalam pledoinya, Amin Mansur menyampaikan beberapa poin, diantaranya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan yang didakwakan JPU, karena apa yang didakwakan JPU tidak benar. Misalnya ia didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan memalsu buku-buku bersama terdakwa Yudi Herzandi, karena ia baru mengenalnya sejak di lapas klas 2B Muba.

Kemudian, terkait ia memberikan informasi kepada saksi Yerry Hambala untuk pembuatan SPPF, itu dilakukannya atas dasar keilmuannya, jika dianggap salah, ia menyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan tidak pernah terlibat atau melakukan pemufakatan jahat dengan siapapun terkait pembebasan lahan pembangunan Tol Betung Tempino-Jambi.

“Majelis hakim yang saya hormati, anak saya sampai masuk ICU ketika mendengar tuntutan JPU terhadap saya. Padahal selama ini anak saya ini menjadi pengganti saya selama saya di tahan, saya mohon kepada yang mulia majelis hakim untuk membebaskan saya dari segala tuntutan JPU,” kata Amin membacakan pledoinya sambil menangis dan sesekali sampai terisak.

“Kepada Civitas Akademi Fakultas hukum Universitas Sriwijaya, atas kejadian ini yang diluar jangkauan saya dan sebagai dosen praktisi berusaha untuk mencari tempat-tempat praktek lapangan, agar mahasiswa benar-benar tahu dan paham apa yang terjadi dilapangan dikaitkan dengan teori yang dipelajari, saya mengharapkan nantinya mahasiswa bisa menambah wawasan dan pengetahuan khususnya dalam Hukum Agraria pada umumnya dan hukum pengadaan tanah pada khususnya.” Kata Amin Mansur lagi .

Tim Hukum Amin Mansur yang tergabung dalam Husni Chandra & rekan menegaskan tuntutan JPU terhadap terdakwa Amin Mansur sesat dan tak sesuai fakta persidangan.

“Apa yang dituduhkan kepada terdakwa Amin Mansur sesat dan tidak sesuai fakta. Kami melihat, semua yang dijadikan dasar mengada-ada. Kami berharap yang mulia majelis hakim membebaskan terdakwa Amin Mansur dari segala dakwaan. Karena tidak terbukti,” kata Mujaddid Islam didampingi Husni Chandra dan Rekan.

Sementara itu, Yudi Herzandi saat membacakan pledoinya, menyampaikan hal serupa, ia meminta kepada majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan JPU.

“Majelis Hakim yang saya hormati, saya memohon agar majelis hakim membebaskan saya dari segala dakwaan, saya tidak pernah melakukan korupsi yang dituduhkan JPU,” kata Yudi sambil terisak.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yudi Herzandi, Nurmalah S.H,.M.H mengatakan, unsur-unsur pasal yang didakwakan pada terdakwa Yudi Herzandi Tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka menurutnya, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntunan pasal 9 Jo pasal 15 Tipikor.

“Sebagaimana diketahui bersama dalam membuat suatu putusan Hakim, selalu tertulis kata-kata “DEMI KEADILAN” dan kami memohon keadilan agar terdakwa Yudi Herzandi dibebaskan dari segala dakwaan JPU, karena tidak ada yang terbukti dalam persidangan,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan, sidang tersebut dihadiri juga oleh mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang merupakan mahasiswa yang diajar Amin Mansur, bahkan ada yang menangis mendengar pledoi yang disampaikan Amin Mansur.

“Kami harapkan dosen kami pak Amin Mansur Dibebaskan dari segala dakwaan JPU. Sehingga pak Amin bisa kembali aktif mengajar,” kata Nanda sambil menahan tangis.

Untuk diketahui, pada sidang, Senin 11 Agustus 2025 lalu, JPU menuntut kedua terdakwa dengan penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Usai persidangan, JPU Kejari Muba, bungkam dan tidak mau berkomentar saat ditanya mengenai tidak ada bukti yang menjerat terdakwa.

“Nanti, kan masih duplikat,” kata JPU singkat sambil meninggalkan media yang ingin mewawancarainya.