MONPERA.ID, Palembang – Kewenangan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan pelantikan dan perombakan pejabat di lingkungannya ternyata tidak bersifat mutlak. Kepala Daerah diwajibkan tunduk pada rambu-rambu hukum yang ketat dan prinsip Sistem Merit.
Dr Husni Thamrin, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri), mengatakan, regulasi telah menetapkan batasan yang jelas agar kewenangan tersebut dijalankan secara terukur dan akuntabel.
“Kepala Daerah berwenang melakukan mutasi, tetapi kewenangan itu berkewajiban dijalankan secara terukur, prosedural, dan akuntabel, bukan secara absolut. Ada rambu-rambu hukum yang wajib dipatuhi,” kata Dr Husni Thamrin, Selasa (28/10/2025).
Dr Husni Thamrin menyoroti dua periode krusial yang membatasi diskresi Kepala Daerah dalam melakukan mutasi/promosi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada):
Enam bulan sebelum penetapan calon hingga akhir masa jabatan, pada periode ini, mutasi/promosi wajib mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selanjutnya, enam bulan pertama setelah dilantik, mutasi/promosi di masa awal jabatan ini juga harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Ketentuan teknis mengenai pembatasan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2016.
Ia menjelaskan, kewajiban tunduk pada sistem merit di luar periode krusial tersebut, Kepala Daerah tetap wajib tunduk pada sistem merit.
Hal ini berarti pengisian jabatan harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN.
“Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus melalui seleksi terbuka sesuai aturan manajemen ASN, seperti yang diatur dalam PP 11/2017 jo. PP 17/2020. Kepala Daerah juga wajib mengikuti norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) kepegawaian,” ujarnya .
Ia juga mengingatkan bahwa apabila Kepala Daerah menolak melantik hasil seleksi JPT yang telah sah, regulasi telah memberi ruang bagi Pemerintah Pusat untuk mengambil alih proses pelantikan tersebut.
“Pengawasan terhadap proses manajemen ASN di daerah tetap kuat demi menjamin profesionalitas birokrasi,” pungkasnya.


