MONPERA.ID, BATAM – Terkait soal pengelolaan pertambangan di Indonesia khususnya daerah. Maka, Ahmad Redi Ahli Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanegara, mendorong pemerintah untuk melibatkan masyarakat bagaimana pengelolaan pertambangan.
Hal tersebut terungkap saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD), terkait sektor pertambangan Indonesia yang berlangsung di Hotel Harmoni One, Kota Batam, Jumat (12/7/2024) kemarin.
Ahmad Redi Ahli Hukum Pertambangan mengatakan, bahwa selama ini untuk pengelolaan pertambangan di Indonesia, masyarakat selama sekali tidak pernah dilibatkan, Padahal, masyarakat di daerah memiliki sumber daya mineral dan batubara (Minerba), yang sepenuhnya dikelola perusahaan tersebut. Tapi, pada kenyataan nya masyarakat hanya menjadi penonton.
“Secara aturan hukum sebenarnya sudah ada. Misalnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu bisa diberikan kepada koperasi dan perorangan, namun dalam praktiknya entitas yang diberikan lebih banyak kepada perusahaan,” katanya.
Dimana, dalam FGD yang ditaja pemerhati isu yakni Suara Netizen +62 Community itu. Diharapkan, agar pemerintah dapat melibatkan partsipasi masyarakat, sehingga kegiatan usaha pertambangan dapat lebih maksimal.
“Saya rasa lebih baik ketika rakyat sendiri mengelola pertambangan melalui IUP atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” harapnya.
Sebagai contohnya, di Provinsi Kepri, yang memilki potensi pertambangan cukup besar seperti, bauksit dan pasir kuarsa dan batu bara. Namun, sampai saat ini keterlibatan masyarakat kurang maksimal.
“Semoga hasil FGD ini dapat menjadi bahan masukan khususnya untuk Komisi VII DPR RI agar aspirasi rakyat di Kepri ini bisa ditindaklanjuti bahkan menjadi pembanding untuk penetapan kegiatan usaha pertambangan di tingkat nasional,” bebernya seraya juga menjelaskan ini sangat penting untuk mewujudkan pertambangan berkelanjutan yang berpihak kepentingan rakyat kedepan.